RADAR PALU - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memastikan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Narkoba oleh pelaku penikaman imam masjid di Desa Tompira.
Peristiwa penikaman itu terjadi di masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Senin (25/8/2025) saat korban sedang memimpin solat subuh.
Dalam catatan Polres Morowali Utara, peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 04.45 Waktu Indonesia Bagian Tengah (Wita).
Pelaku diketahui inisial AL (23) warga Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sedangkan korban bernama Muhammad Jumali (37) warga Desa Tompira.
Saat diperiksa, keterangan yang disampaikan pelaku berubah-ubah. Penyidik curiga, lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk dilakukan tes urine.
Hasilnya positif mengandung Amphetamine.
"Urine dari pelaku lelaki AL positif mengandung Amphetamine. Jadi kami akan dalami terus temuan kami ini," kata KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal.
Hal itu ia sampaikan dalam video rilisnya di akun Facebook @Polres Morowali Utara.
Dalam kesempatan itu, Theodorus juga memastikan bahwa tidak ada dendam antara pelaku dan korban.
"Karena keduanya memang tidak saling kenal," jelasnya.
Salah seorang netizen yakni @Muhammad Akbar mengomentari postingan itu dengan mengatakan polisi perlu menggunakan pasal berlapis.
"Pertama pemakai, kedua Penikaman, semoga hukumannya berat itu pelaku..." Tulis netizen tersebut. (ril)
Editor : Syahril.