RADAR PALU - Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan Kabupaten Morowali Utara (Morut) akhirnya mencapai kesepakatan dalam penegasan batas wilayah administratif.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara tapal batas oleh kedua kepala daerah yang berlangsung di ruang kerja Bupati Morut, Senin (04/08/2025).
Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, dan Bupati Touna Ilham Lawidu, bersama jajaran perangkat daerah masing-masing. Melakukan penandatanganan kesepakatan.
Sekaligus menjadi bagian dari proses rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Morut dengan Kabupaten Touna.
Diharapkan substansi revisi regulasi tersebut akan memiliki dasar yang sah, kuat, dan diterima kedua belah pihak.
Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi kedua kabupaten.
"Hari ini adalah sebuah catatan sejarah penting bagi dua daerah, yakni Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Morowali Utara.
Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat dalam penentuan batas daerah. Alhamdulillah, puji Tuhan, ini sudah selesai," kata Delis.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut membawa kejelasan hukum yang dibutuhkan masyarakat.
"Ini bukan hanya dokumen, tapi sebuah penegasan yang memberikan kepastian hukum mana wilayah Kabupaten Touna dan mana wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dengan begitu, pembangunan, pelayanan, dan administrasi bisa berjalan lebih tertib dan terarah," tegasnya..
Senada dengan itu, Bupati Touna, Ilham Lawidu, menyambut baik tercapainya penegasan tapal batas yang dinilai sangat krusial bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, kegelisahan masyarakat Touna akhirnya terjawab. Ini adalah momen yang sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian administratif," ucap Ilham.
Ia menambahkan bahwa penegasan batas ini akan memperkuat pelayanan publik dan menjamin hak-hak warga yang tinggal di perbatasan.
“Kita ingin semua masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah perbatasan, mendapatkan kepastian dan rasa aman. Batas wilayah yang jelas akan berdampak langsung pada hak-hak dasar mereka, termasuk akses pelayanan dan pembangunan, “ tandasnya.(cr3)