Dalam forum resmi yang berlangsung khidmat, Samuel menuturkan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses perubahan diawali dengan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama kepala daerah, kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dalam semangat transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa perubahan APBD merupakan hal yang sangat strategis, yang hanya dilakukan jika ada kondisi-kondisi tertentu yang mendesak, seperti perubahan asumsi kebijakan umum, pergeseran anggaran antar program atau jenis belanja, adanya sisa anggaran yang belum digunakan, serta situasi darurat atau perubahan proyeksi ekonomi makro yang memengaruhi arah pembangunan daerah.
"Dalam konteks ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak terjebak pada belanja-belanja yang tidak produktif," ujar Wabub Samuel Jumat (01/08/2025).
Penyusunan perubahan APBD 2025 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya integrasi antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sehingga tercipta anggaran yang solid dan efisien dalam mendorong percepatan pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025, yang menegaskan agar penyesuaian perubahan APBD dilakukan sejalan dengan prioritas kepala daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya yang bernuansa reflektif, Samuel menyebut sejumlah hal yang menjadi fokus utama dalam perubahan APBD 2025. Di antaranya adalah penguatan sumber daya manusia melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan, pelaksanaan program makan bergizi gratis sebagai intervensi langsung bagi generasi muda, pencegahan stunting yang masih menjadi ancaman serius terhadap masa depan anak-anak Sigi, serta pengentasan kemiskinan ekstrem yang masih membelenggu sebagian masyarakat di pelosok desa.
Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian inflasi daerah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, serta dorongan terhadap kemandirian pangan melalui program swasembada yang melibatkan petani dan pelaku usaha lokal.
Tak kalah penting, pemberdayaan UMKM serta pengembangan industri kerajinan rakyat terus menjadi perhatian, termasuk dalam membuka akses promosi produk lokal agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan kompetitif.
"Semua langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada rakyat. Kami ingin anggaran daerah menjadi alat yang benar-benar hidup dan berdetak bersama denyut kebutuhan masyarakat," ungkap Samuel dengan suara yang tenang namun penuh tekad.
Tema pembangunan Kabupaten Sigi pada tahun 2025, yakni “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing Berbasis Agribisnis yang Berkelanjutan”, menjadi landasan utama dalam perumusan setiap kebijakan anggaran dan program pembangunan.
Tema ini menggambarkan arah pembangunan yang ingin dicapai, tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan itu dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat, terutama yang berada di sektor pertanian, peternakan, dan perdesaan.
Dengan perubahan APBD 2025 ini, diharapkan struktur anggaran daerah menjadi lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Pemerintah Kabupaten Sigi ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang disusun tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu memberi harapan dan menjawab keresahan masyarakat yang setiap hari berjuang dalam keterbatasan.(cr1)
Editor : Muchsin Siradjudin