Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Yayasan Sikola Mombine Desak Pemkab Touna Kawal Kasus Dugaan Bullying Terhadap Anak di Touna

Muksin Sirajuddin • Senin, 21 Juli 2025 | 16:19 WIB
Nur Safitri Lasibani (FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU)
Nur Safitri Lasibani (FOTO : ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Yayasan Sikola Mombine, dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kasus dugaan kekerasan verbal (bullying) yang dialami oleh almarhum Amri, seorang anak di bawah umur dari Desa Beko/Awo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, yang diduga menjadi pemicu hingga korban mengakhiri hidupnya sendiri.

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Amri mengalami tekanan psikis berat setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp 500 ribu oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SM, tanpa dasar bukti yang jelas.

Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka dan menyudutkan korban secara sosial, sehingga menciptakan kondisi mental yang sangat rentan pada diri anak tersebut.

Hanya lima hari setelah tuduhan itu dilontarkan, korban ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Peristiwa tragis ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi anak dari kekerasan psikis dan stigma sosial.

Tindakan oknum aparatur desa yang menuduh anak secara sepihak bukan hanya mencoreng martabat korban, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 1 angka 16 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan secara fisik atau psikis, termasuk ancaman dan perlakuan yang merendahkan martabat, merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

Tuduhan palsu, intimidasi verbal, dan perlakuan menyudutkan yang diterima oleh korban merupakan bentuk kekerasan psikis yang sangat serius—dan dalam kasus ini, berujung pada kehilangan nyawa seorang anak.

Yayasan Sikola Mombine mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum aparatur desa tersebut. Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan verbal terhadap anak, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Tragedi ini mencerminkan penyalahgunaan kuasa yang harus segera ditindak secara hukum.

Oleh karena itu, Yayasan Sikola Mombine mendesak, pertama, Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una untuk memberikan perhatian penuh terhadap kejadian ini, serta mengambil langkah-langkah serius guna memastikan keluarga korban memperoleh hak atas keadilan, layanan bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, serta layanan pemulihan psikososial bagi keluarga yang tengah berduka dan berjuang menegakkan nama baik anak mereka.

Kedua, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-una untuk segera mengambil tindakan administratif dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum Sekdes berinisial SM yang diduga telah melakukan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur. Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Tojo Una-una untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Kepala Dinas PMD, karena posisi Sekdes berada di bawah pembinaan langsung dinas tersebut.

Ketiga, Kapolres Tojo Una-una agar memberikan atensi serius terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Kami mendesak agar Kapolres menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban secara cepat, profesional, dan transparan. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya pada berita acara wawancara (BAW), melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan menyeluruh yang berperspektif perlindungan anak.

Keempat, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Tengah agar segera melakukan intervensi nyata dalam bentuk pendampingan hukum, dukungan psikososial bagi keluarga korban, serta mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, dengan berpihak pada korban dan keluarganya.

Kelima, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar memberikan perhatian maksimal dan mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada keluarga korban. Kasus ini harus menjadi perhatian nasional sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak, khususnya yang berasal dari kelompok rentan secara ekonomi dan sosial.

"Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah tragedi sosial akibat pembiaran terhadap kekerasan psikis yang dibiarkan terjadi di tingkat komunitas, " serunya.

"Kami menolak menyebutnya sebagai “musibah biasa”. Ini adalah bentuk kekerasan sistemik yang harus diakhiri, " tegasnya.

Yayasan Sikola Mombine menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor perlindungan anak agar tidak lagi menormalisasi kekerasan verbal, intimidasi, dan penyalahgunaan kuasa oleh aparat desa. Setiap anak berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan berhak untuk tumbuh dengan martabat.

"Tidak boleh ada lagi anak-anak yang kehilangan nyawa karena diamnya kita. Keadilan untuk Amri adalah tanggung jawab kita bersama, " imbaunya.(mch)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Mengawal kasus #Mendesak #Pemkab Touna #Yayasan Sikola Mombine #dugaan bullying