RADAR PALU - Seluruh desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diwajibkan menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagai upaya Pemkab Parimo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam melindungi para pekerja rentan.
Kegiatan digagas oleh Dinas PMD Parimo melalui kegiatan asistensi penganggaran dan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Selain itu, bagian dari rangkaian program yang telah dimulai sejak 11 Juni 2023, di Kecamatan Moutong dan terus berlanjut hingga Kecamatan Sausu.
Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid, mengatakan kegiatan tersebut, juga sesuai arahan Bupati H. Erwin Burase pada saat paripurna DPRD pada 3 Juni 2025, menekankan pentingnya percepatan pemenuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Khususnya bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Parimo," ujar Abdul Sahid saat menyampaikan sambutan pada pembukaan asistensi penganggaran BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Toribulu, Rabu (09/07/2025).
Pemkab Parimo berkomitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja sektor informal dan rentan. Mulai dari petani, nelayan, tukang ojek hingga buruh harian.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok rentan yang paling rawan terhadap risiko kerja.
Melalui program tersebut, kata dia, pekerja rentan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal tersebut merupakan upaya Pemkab Parimo mengurangi beban masyarakat miskin.
"Bahkan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru," katanya.
Baca Juga: Kawasan IMIP Berkembang Pesat, 30 Perusahaan Beroperasi Nonstop dengan Teknologi Ramah Lingkungan
Berkaitan dengan kegiatan asistensi tersebut, bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pemerintahan kecamatan dan desa terkait penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBDes.
"Kemudian terkait tata cara administrasi pembayaran dan pelaporan kepesertaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parimo, Arfandi mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab yang dinilai sangat progresif dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Ia menyebutkan, seluruh desa di Kabupaten Parimo diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp 10.080.000 untuk melindungi 50 pekerja rentan yang akan dijamin tahun ini.
"Ini merupakan langkah besar dalam menekan angka kemiskinan akibat risiko kerja," imbuhnya.
Ia berharap, pemerintah kecamatan dan desa segera menindaklanjuti hasil asistensi dengan mengalokasikan dan merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal itu sebagai bentuk nyata kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin maupun rentan di Kabupaten Parimo," pungkasnya.(cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin