Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gubernur Anwar Hafid Berencana Ajukan Judicial Review UU Izin Usaha Industri, Ungkap Ketimpangan Pajak Tambang Daerah

Muhammad Awaludin • Minggu, 11 Mei 2025 | 15:02 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat menyampaikan rencana judicial review UU Izin Usaha Industri dalam forum BERANI Ngopi bersama jurnalis di Palu, Sabtu (10/5/2025).
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat menyampaikan rencana judicial review UU Izin Usaha Industri dalam forum BERANI Ngopi bersama jurnalis di Palu, Sabtu (10/5/2025).

RADAR SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid bersiap melanjutkan perjuangannya dalam memperjuangkan keadilan dana bagi hasil (DBH) tambang. Tidak hanya bersuara di DPR RI, ia berencana menggugat Undang-Undang Izin Usaha Industri melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana tersebut disampaikan dalam forum BERANI Ngopi (Ngobrol Produktif Bersama Jurnalis) di Cafe Tanaris, Kota Palu, Sabtu (10/5/2025). Anwar menilai undang-undang tersebut menjadi biang kerok ketimpangan penerimaan daerah dari aktivitas industri tambang, khususnya di kawasan industri seperti Morowali.

"UU ini membuat kekacauan. Kawasan industri dapat privilege besar, seperti bebas pajak. Produk seperti stainless steel tidak dikenakan pajak. Yang dipajak hanya ore mentah yang harganya jauh lebih rendah," tegasnya. 

Anwar menyebut harga bijih nikel (ore) hanya sekitar USD 30 per metrik ton. Setelah diolah menjadi stainless steel, nilainya melonjak hingga USD 3.000 per ton. "Bayangkan selisihnya, tapi negara hanya menarik PNBP dari ore. Sementara industri yang mengolah, dibebaskan pajak hingga 25 tahun melalui tax holiday," lanjutnya.

Dalam upaya hukum ini, Anwar akan menggandeng Universitas Tadulako (Untad) untuk menyusun kajian hukum. Ia menargetkan adanya industrial review untuk mengubah kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Anwar membandingkan dengan era sebelum UU Izin Usaha Industri diterbitkan. Saat menjabat sebagai Camat di Sorowako, Sulawesi Selatan, DBH dari tambang sangat signifikan. 

"Rezim waktu itu adalah izin pemurnian. Tambang dan industri satu paket, sehingga PNBP dibayarkan dari hasil akhir, bukan ore mentah. Luwu Timur bisa dapat Rp 500 miliar per tahun. Sekarang Morowali hanya sekitar Rp 300 miliar," ujarnya.

Total DBH seluruh Sulteng saat ini, lanjut Anwar, bahkan belum mencapai Rp 1 triliun. Padahal, cadangan nikel kian menipis.

"Maka saya minta teman-teman jurnalis bantu suarakan ini. Ini bukan perjuangan saya sendiri. Daerah lain seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara juga ikut bergerak. Karena kita sama-sama merasakan dampaknya," tegasnya.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan hal ini ke DPR RI dan kementerian terkait, serta berharap ada dukungan lintas daerah untuk mendorong revisi regulasi yang dinilai tidak adil tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#UU Izin Usaha Industri #Anwar Hafid #Judicial Review #Dana Bagi Hasil Tambang #Universitas Tadulako