Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Reaksi Kamelia Jadi Sorotan

Muhammad Awaludin • Jumat, 24 April 2026 | 18:20 WIB
Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman)
Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman)

RADAR PALU - Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni akhirnya sampai di titik akhir. Putusan hakim langsung memicu reaksi keras dari pihak terdekatnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar dalam sidang, Kamis (23/4). Tak hanya itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah. Ia terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. 

Baca Juga: Empat Orang Ditangkap, Penggerebekan Narkoba di Palu Diwarnai Lemparan Batu

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan Ammar melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik peredaran narkoba disebut terjadi di dalam Rutan Salemba. Fakta itu memperkuat alasan hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat.

Meski sudah divonis, Ammar belum menentukan sikap. Di hadapan majelis hakim, ia memilih untuk pikir-pikir. 

Baca Juga: Disembunyikan dalam Plastik RotiO, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Palu–Buol

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Hakim kemudian memberikan waktu beberapa hari. Ammar bisa menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa keberatan.

Di sisi lain, reaksi datang dari Dokter Kamelia. Ia terang-terangan mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih terasa berat. Padahal, ia menyinggung soal keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.

“Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini,” katanya kepada awak media.

Pernyataan itu langsung menyita perhatian publik. Banyak yang menilai komentar tersebut justru membuka sisi lain dari kasus yang menyeret Ammar.

Kamelia juga belum memastikan langkah hukum selanjutnya. Ia menyebut keputusan akan dibahas bersama keluarga dan tim kuasa hukum.

Artinya, peluang banding masih terbuka. Semua tergantung hasil diskusi dalam beberapa hari ke depan. 

Baca Juga: Sehari Sapu Bersih Narkoba, Polresta Palu Ringkus Empat Pelaku Sabu di Lokasi Berbeda

Meski kecewa, Kamelia menyampaikan satu hal yang cukup melegakan. Ia optimistis Ammar tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Alasannya sederhana. Vonis 7 tahun dinilai belum memenuhi syarat untuk ditempatkan di lapas dengan pengamanan super ketat tersebut.

“Kalau ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” tegasnya.

Kasus ini kembali jadi pengingat keras soal jerat hukum narkoba di Indonesia. Siapa pun yang terlibat, termasuk figur publik, tetap berhadapan dengan konsekuensi serius.

Kini, publik tinggal menunggu langkah berikut dari Ammar. Apakah menerima vonis atau melawan lewat jalur banding.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ammar Zoni #Kasus Narkoba #Vonis Pengadilan #Dokter Kamelia #Artis Indonesia