RADAR PALU — Tingginya ketidakhadiran pemilih atau voter abstention dalam Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada masa mendatang.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan pandangan tersebut dalam kegiatan Bedah Buku Kepemiluan Seri I yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut, Senin (24/8/2026) melalui Zoom Meeting.
Bedah buku tersebut mengangkat tema “Partisipasi Politik dan Perilaku Pemilih: Dinamika Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 di Sulawesi Tengah.”
Baca Juga: Anwar Hafid Bawa Suara Daerah ke Senayan, Bahas Masa Depan Pilkada dan Peran Gubernur
Menurut Sahran, pengaruh voter abstention pada Pilkada 2020 tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan rendahnya angka partisipasi. Fenomena tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan pilkada ke depan, terutama terkait sistem kelembagaan teknis pemilu, keraguan pemilih terhadap kemanfaatan pilkada, hingga munculnya apatisme politik.
“Voter abstention dalam Pilkada 2020 sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada di masa depan, terutama berkaitan dengan sistem pelembagaan teknis pemilu, keraguan pemilih terhadap kemanfaatan pilkada dan apatisme politik pemilih,” ujar Sahran.
Ia menjelaskan, pilkada pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme untuk memilih kepala daerah atau pemimpin pemerintahan daerah. Pilkada merupakan instrumen konstitusional untuk membangun legitimasi kekuasaan, sirkulasi kepemimpinan, partisipasi politik, serta pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat.
Baca Juga: Abdurahim Siap Ikut Perintah Demokrat Hadapi Pilkada
Namun, kualitas demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pilkada secara administratif dan prosedural.
Pilkada yang berjalan tertib secara teknis, tetapi diikuti tingkat ketidakhadiran pemilih yang tinggi, menurut Sahran, dapat menimbulkan persoalan substantif terkait legitimasi sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dalam konteks tersebut, voter abstention tidak semata-mata menunjukkan rendahnya partisipasi elektoral. Fenomena itu juga dapat menjadi indikator adanya persoalan dalam hubungan antara warga negara dengan sistem politik.
Baca Juga: Dua Tahun Memimpin, Anwar Hafid Pilih Fokus Urus Kemiskinan Sulteng Ketimbang Pilkada 2031
Keraguan tersebut dapat muncul ketika pemilih mulai mempertanyakan manfaat menggunakan hak pilih. Misalnya, apakah suara mereka benar-benar berpengaruh dan apakah kandidat yang terpilih akan memenuhi janji politiknya.
“Ketika pemilih mulai mempertanyakan, apa manfaat memilih, apakah suara saya benar-benar berpengaruh, dan apakah setelah terpilih mereka akan memenuhi janji politiknya, persoalannya telah bergeser dari sekadar partisipasi elektoral menuju krisis kepercayaan terhadap kemanfaatan pilkada,” jelasnya.
Sahran menilai voter abstention dapat menjadi salah satu indikator problem legitimasi demokrasi. Semakin tinggi tingkat abstention, semakin besar kebutuhan untuk menguji apakah terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap proses, peserta, maupun hasil pilkada.
Baca Juga: Peta Politik Pilkada Palu 2029 Mulai Menghangat, Imelda Disiapkan, Hidayat Lamakarate Siap Bertarung
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap ketidakhadiran pemilih dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk apatisme politik. Ada berbagai faktor yang memengaruhi keputusan seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Salah satu faktor penting adalah munculnya keraguan terhadap kemanfaatan pilkada. Pemilih dapat merasa bahwa pilkada tidak membawa perubahan substantif dalam kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut melahirkan apa yang disebut Sahran sebagai “krisis kemanfaatan pilkada.”
“Apabila hubungan tersebut tidak dirasakan masyarakat, muncul pertanyaan: untuk apa saya memilih jika setelah pilkada kehidupan saya tidak berubah?” katanya.
Persoalan itu berkaitan dengan political efficacy problem, yakni menurunnya keyakinan masyarakat bahwa partisipasi politik mereka memiliki pengaruh terhadap proses pemerintahan.
Keraguan pemilih dapat terlihat dari anggapan bahwa suara rakyat tidak menentukan, kandidat hanya membutuhkan pemilih ketika masa kampanye, janji politik tidak direalisasikan, hingga kebijakan pemerintah tidak memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Karena itu, Sahran menilai abstention dapat menjadi gejala adanya kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.
“Semakin kuat persepsi pemilih bahwa pilkada tidak memberikan perubahan dan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, semakin besar potensi munculnya apatisme dan abstention,” ujarnya.
Ia mendorong adanya transformasi kelembagaan pemilu, dari paradigma administratif-prosedural menuju paradigma demokrasi substantif yang berorientasi pada kepercayaan publik, partisipasi, integritas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, tantangan pilkada ke depan tidak hanya memastikan pemilih datang ke tempat pemungutan suara, tetapi juga membangun kembali keyakinan bahwa suara rakyat memiliki arti dan pilihan politik mereka mampu memberikan dampak terhadap kehidupan pemerintahan serta masyarakat.***
Editor : Rony Sandhi