RADARPALU - Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan atas teguran yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu karena persoalan kedisiplinan kehadiran.
Ia menyebut terdapat kekeliruan dalam penghitungan jumlah kehadirannya yang dilakukan BK dan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna.
Anugrah menyampaikan, hasil pembahasan di forum paripurna menunjukkan adanya kesalahan dalam perhitungan tingkat kehadirannya. Menurutnya, BK juga telah mengakui adanya kekeliruan tersebut.
"Jadi saya klarifikasi saja bahwa ada kesalahan menghitung jumlah hadir dari BK dan itu sudah dibahas di paripurna. Memang BK mengakui melakukan kesalahan," kata Anugrah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Radar Palu, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, Anugrah menegaskan dirinya menghormati tugas dan kewenangan BK sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas mengawasi disiplin serta pelaksanaan tata tertib anggota dewan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan disebabkan adanya unsur kesengajaan dari BK, melainkan kekeliruan dalam proses penghitungan kehadiran.
Baca Juga: Pemprov Sulbar Apresiasi Kolaborasi Astra Agro Lestari Dukung Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat
"Untuk Ketua BK dan anggotanya, saya rasa mereka hanya melaksanakan tugas. Hanya saja memang ada kekeliruan dalam menghitung jumlah kehadiran," ujarnya.
Anugrah juga membantah anggapan bahwa dirinya kerap tidak mengikuti agenda kedewanan.
Ia mengakui seluruh aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD dapat ditelusuri melalui dokumentasi kegiatan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
"Kalau ingin membuktikan, bisa dilihat kegiatan saya di Instagram. Ada dokumentasi kegiatan saya," katanya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Palu, Sucipto S. Rumu, menyampaikan bahwa BK telah memberikan teguran tertulis kepada Wakil Ketua II DPRD, karena dinilai telah memenuhi ketentuan dalam tata tertib mengenai ketidakhadiran pada sejumlah agenda kedewanan.
BK juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan seluruh anggota dan pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Masyarakat, PT Pasangkayu Lestarikan Pesta Adat Budaya di Saluraya
Klarifikasi yang disampaikan Anugrah menjadi tanggapan atas penjelasan BK tersebut. Ia menegaskan persoalan mengenai data kehadiran telah dibahas dalam forum internal DPRD dan berharap tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(cr4)
Editor : Mugni Supardi