Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Rokok Elektrik Masuk Aturan KTR, DPRD Palu Usulkan Hapus Smoking Room di Dalam Gedung

Annisa Wibdy • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:25 WIB
Ketua Pansus Ranperda DPRD Kota Palu Imam Darmawan.(Annisa Nurul Wibdy)
Ketua Pansus Ranperda DPRD Kota Palu Imam Darmawan.(Annisa Nurul Wibdy)

RADARPALU - DPRD Kota Palu mengusulkan rokok elektrik (vape) masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam pembahasan yang sama, ruang khusus merokok di dalam gedung juga diusulkan dihapus sehingga lokasi merokok hanya diperbolehkan di area terbuka.

Perubahan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: BRI Gandeng Asmora Hotel Moutong: Hotel Baru 30 Kamar Resmi Dibuka Wakil Bupati

Ketua Pansus Ranperda KTR, Imam Darmawan, mengatakan revisi regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan penggunaan produk tembakau, termasuk meningkatnya penggunaan rokok elektrik yang selama ini belum diatur secara spesifik dalam perda yang berlaku.

"Untuk perubahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, yang utama adalah terkait rokok elektrik. Itu menjadi salah satu poin penting yang akan ditambahkan dalam Perda KTR," kata Imam kepada Media Radar Palu. 

Menurutnya, keberadaan aturan mengenai rokok elektrik diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Dengan demikian, seluruh produk yang menghasilkan emisi dari proses merokok dapat diatur dalam satu regulasi yang sama.

Selain memasukkan ketentuan mengenai rokok elektrik, pembahasan pansus juga menyoroti keberadaan ruang khusus merokok atau smoking room.

Berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan Kota Palu, konsep ruang merokok yang berada di dalam gedung tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai kawasan tanpa rokok.

 

"Penjelasan dari Dinas Kesehatan, ke depan sudah tidak ada lagi ruang merokok di dalam bangunan. Tempat merokok hanya berada di area terbuka dan diberi penanda yang jelas," ujarnya.

Apabila usulan tersebut disepakati, tempat khusus merokok nantinya hanya dapat disediakan di ruang terbuka.

Setiap lokasi juga diwajibkan memiliki penanda yang jelas agar mudah dikenali masyarakat sekaligus menghindari paparan asap rokok di area yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Perencanaan Gedung Menghadapi Risiko Gempa

Imam menjelaskan, penentuan lokasi tempat khusus merokok akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

Penetapannya harus mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, termasuk menjaga jarak dari kawasan yang menjadi prioritas perlindungan.

"Pemerintah daerah nantinya yang akan menetapkan titik-titik lokasi merokok. Tentu akan diatur dengan memperhatikan jarak dari sekolah, taman bermain, dan kawasan lain yang perlu dilindungi dari paparan asap rokok," katanya.

Baca Juga: Berhasil Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Raih Penghargaan Wredatama Nugraha Utama

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pasal agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Penyempurnaan dilakukan pada aspek substansi maupun redaksional agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan oleh pemerintah daerah.

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai penting mengingat perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap produk tembakau terus berkembang.

 

Kehadiran rokok elektrik, yang semakin banyak digunakan terutama di kalangan anak muda, menjadi salah satu alasan perlunya penyempurnaan regulasi agar pengawasan tidak hanya terbatas pada rokok konvensional.

Pembahasan Ranperda KTR masih akan berlanjut pada tahapan berikutnya. Seluruh masukan dari perangkat daerah dan anggota pansus akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan tersebut dibawa ke agenda pembahasan selanjutnya hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Palu.(cr4).

Editor : Mugni Supardi
#Kawasan Tanpa Rokok #KTR #rokok elektrik #vape #DPRD Kota Palu