RADAR PALU – Kepala SDN 6 Palu, Hironimus Lontoh, mengkritisi sejumlah ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilainya masih terlalu kaku. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sekolah negeri mengalami keterbatasan dalam menyiapkan siswa menghadapi berbagai ajang kompetisi akademik maupun nonakademik.
Hironimus mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi sekolah negeri adalah sulitnya menghadirkan pelatih profesional untuk membimbing siswa yang akan mengikuti kompetisi seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).
“Kalau sekolah negeri memang agak kesulitan karena juknis yang terlalu membatasi,” ujarnya saat ditemui di SDN 6 Palu, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Tak Sekadar Operasional, Dana BOS Jadi Senjata SD Inpres 3 Tatura Palu Kejar Panggung FLS3N Nasional
Menurut dia, sekolah swasta memiliki keleluasaan lebih besar dalam menyiapkan peserta didik karena dapat melibatkan tenaga profesional sejak jauh hari sebelum perlombaan digelar. Sementara sekolah negeri harus menyesuaikan berbagai kebutuhan pembinaan dengan ketentuan penggunaan Dana BOS.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan pembiayaan tertentu bagi pelatih dari luar sekolah. Akibatnya, ruang gerak sekolah menjadi terbatas ketika ingin mendatangkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus.
“Sekolah swasta bisa mempersiapkan siswa jauh-jauh hari dengan tenaga profesional. Sementara di sekolah negeri, penggunaan dana untuk kebutuhan seperti itu sangat terbatas,” katanya.
Baca Juga: Hari Pertama PPDB, Pendaftar SDN 6 Palu Tembus 100 Orang, Kuota Hanya 56 Siswa
Hironimus menilai pembinaan yang berkelanjutan sangat penting untuk menciptakan siswa yang mampu bersaing hingga tingkat nasional. Namun, keterbatasan anggaran yang dapat digunakan untuk jasa pelatih menjadi kendala tersendiri bagi sekolah negeri.
Selain menyoroti pembinaan prestasi siswa, ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana BOS Kinerja masih menyisakan berbagai tantangan administratif yang harus dipenuhi sekolah.
Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban yang cukup ketat memang bertujuan menjaga transparansi penggunaan anggaran. Akan tetapi, di sisi lain, sekolah juga membutuhkan fleksibilitas agar program peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan lebih optimal.
Hironimus berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan sekolah di daerah dalam penyusunan kebijakan pengelolaan Dana BOS.
Ia menilai kondisi sekolah di daerah tidak sepenuhnya sama dengan sekolah-sekolah di kota besar yang telah memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.
“Daerah masih memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Karena itu, mungkin perlu ada ruang kebijakan yang lebih menyesuaikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Program Unik SMPN 7 Palu Cetak Prestasi Internasional, Dari Taekwondo hingga OSN
Meski demikian, Hironimus menegaskan bahwa keberadaan juknis tetap penting sebagai instrumen pengawasan agar penggunaan Dana BOS berjalan transparan dan akuntabel. Ia berharap evaluasi terhadap aturan yang ada dapat dilakukan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan, sekolah negeri diharapkan memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pembinaan siswa sekaligus memperkuat daya saing dalam berbagai ajang prestasi.***
Editor : Muhammad Awaludin