RADAR PALU – Satu blok bangunan rusak di SMPN 18 Palu masih berdiri hingga sekarang. Padahal, gedung itu sudah dinyatakan tidak layak sejak gempa 2018.
Kondisinya makin mengkhawatirkan. Besi tiang mulai menyembul, dinding retak, plafon jebol, hingga atap keropos.
Gedung dua ruang kelas itu berada tepat di tengah area aktif sekolah. Di sisi kiri dan kanan masih terdapat ruang belajar, sementara di belakangnya berdiri laboratorium.
Baca Juga: Guru Non-ASN Bisa Tetap Mengajar pada 2026, Disdik Palu Lega
Besi mulai terbuka, plafon jebol
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan sudah sangat rapuh.
Tiang penyanggah terlihat terkikis. Kaca jendela pecah dan menganga. Retakan juga tampak di bagian lantai dan dinding bangunan.
Setiap gempa kecil yang terjadi di Palu membuat kekhawatiran guru semakin besar.
Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Pria Paruh Baya di Luwuk Diamankan Polisi
“Kalau masalah usia gedung itu saya tidak tahu. Saya pindah sini tahun 2008 sudah ada. Setelah gempa, terjadilah seperti ini kondisinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Penghapusan aset disebut mentok
Menurut guru tersebut, rekomendasi pemerintah sebenarnya sudah jelas. Gedung itu dilarang digunakan karena membahayakan.
Namun proses penghapusan aset disebut berjalan buntu.
Pihak sekolah mengaku sudah mendatangi BPBD Kota Palu hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu sejak 2024 sampai awal 2025.
Hasilnya nihil.
Baca Juga: Dalam Sebulan Polres Banggai Amankan 21 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu
“Kami sudah tindaklanjuti agar ini (gedung) penghapusan. Tetapi setelah mengikuti beberapa kali rapat, tidak terjadi penghapusan karena dana penghapusannya tidak ada. Birokrasinya sangat panjang, itu saya juga tidak mengerti,” keluhnya.
Tawaran merobohkan sendiri ditolak
Pihak sekolah bahkan sempat menawarkan solusi sendiri.
Komite sekolah yang memiliki anggota seorang tukang bangunan menawarkan diri untuk merobohkan gedung tersebut secara mandiri. Material bangunan yang masih layak rencananya akan diambil alih komite.
Namun usulan itu ditolak karena bangunan masih tercatat sebagai aset negara.
“Dia bilang tidak bisa, karena ini adalah aset negara. Kalau tidak bisa, berarti kan jalan buntu sudah? Kami langsung diam. Bagaimana lagi?” tuturnya.
Bayang-bayang roboh saat siswa belajar
Kini para guru hanya bisa mengawasi siswa agar tidak mendekati area bangunan rusak tersebut.
Mereka khawatir gedung roboh sewaktu-waktu saat proses belajar berlangsung atau ketika jam istirahat.
Sebelumnya, persoalan ini sempat disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Palu Komisi C, Mutmainah Korona, saat reses di Tawaeli sekitar Maret atau April lalu.
Baca Juga: Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya
Menurut pihak sekolah, politisi Partai Nasdem itu sempat berjanji akan meninjau langsung kondisi sekolah.
“Beliau siap berkunjung ke sini, tapi sampai sekarang belum ada. Malah beliau catat lagi di laptopnya itu. Saya senang sekali kalau Ibu mau berkunjung, tapi sampai sekarang belum ada,” kata guru tersebut.
Pihak sekolah berharap pemerintah segera turun langsung melihat kondisi bangunan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Harapan saya, pemerintah berkunjung kembali lah ke sini. Lihat secara langsung gedung ini. Apa tindakan yang harus diambil, pemerintah lebih tahu daripada saya,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin