RADAR PALU - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah mekanisme penyaluran tunjangan guru agar lebih cepat dan transparan.
Dalam skema terbaru ini, tunjangan Guru ASN Daerah (ASND) tidak lagi melalui pemerintah daerah. Dana langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening pribadi guru.
Kemendikdasmen menyebut langkah ini bertujuan memangkas jalur birokrasi yang selama ini kerap memperlambat pencairan.
"Lebih cepat dan efisien, memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya," tulis rilis resmi Kemendikdasmen, Kamis (2/4).
Baca Juga: 97.122 Guru Lulus Sertifikasi Kemenag 2026, Ini Rinciannya
Tunjangan Non-ASN Naik Signifikan
Tak hanya ASN, kebijakan ini juga menyasar guru non-ASN. Pemerintah menaikkan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini dinilai masih terbatas.
Menariknya, penyaluran dana juga dilakukan secara langsung ke rekening guru tanpa perantara, sehingga diharapkan lebih tepat sasaran.
Insentif Tambahan untuk Wilayah 3T
Bagi guru yang bertugas di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), pemerintah tetap memberikan Tunjangan Khusus sebagai bentuk apresiasi.
Selain itu, pendidik non-formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta juga mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Besaran BSU mencapai Rp300 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan sebagai stimulus tambahan.
Baca Juga: Libur Siswa Palu Dimulai, Guru ASN Tetap Masuk Sekolah
Program Rumah untuk Guru
Selain tunjangan, pemerintah juga menghadirkan program Bantuan Rumah Guru. Program ini difasilitasi melalui skema KPR FLPP dari BP Tapera.
Melalui program tersebut, guru mendapatkan akses lebih mudah untuk memiliki rumah pertama dengan skema pembiayaan terjangkau.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kesejahteraan guru tidak hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga kebutuhan dasar seperti hunian.
Dengan skema baru Tunjangan Guru 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat dan proses pencairan dana tidak lagi terkendala birokrasi panjang.***
Editor : Muhammad Awaludin