Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Diduga Lakukan Penyelewengan, Kepsek SMA 5 Palu Diminta Kembalikan Anggaran Dana BOS kepada Siswa

Nur Soima Ulfa • Rabu, 12 November 2025 | 19:00 WIB

UNJUK RASA DAMAI : Para siswa SMA 5 Kota Palu saat berunjuk rasa damai di halaman sekolah pada Senin (15/09/2025).
UNJUK RASA DAMAI : Para siswa SMA 5 Kota Palu saat berunjuk rasa damai di halaman sekolah pada Senin (15/09/2025).
RADAR PALU- Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng telah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran dana BOS yang tidak disalurkan kepada Siswa penerima, di mana Kepala Sekolah SMA 5 Palu dan yang terlibat menggunakan anggaran itu diminta mengembalikan kepada penerima yakni orang tua siswa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana menjelaskan bahwa pihak dinas tidak memberikan pemeriksaan tersebut. Di mana berkaitan dengan anggaran tentunya tim yang dibentuk melakukan pemeriksaan menyerahkan kepada Inspektorat untuk merekomendasikan hasil dari temuan itu.

Hasil pemeriksaan pun telah diterima oleh pihak Disdik Sulteng, yang intinya adalah permintaan pengembalian anggaran dana BOS harus dilakukan oleh kepala sekolah.

"Kalau berkaitan dengan masalah keuangan tim Investigasi yang kami bentuk tidak menyelesaikan itu, tetapi diserahkan kepada Inspektorat, dari situ keluarlah rekomendasi kategori sanksi yang diberikan yang pasti semua pembiayaan-pembiayan dikembalikan,"jelas Yudiawati usai menghadiri kegiatan di Hotel Aston Palu, Selasa (11/11/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya pihak sekolah tidak niat melakukan itu, dikarenakan mekanismenya. Menurutnya setiap siswa menerima Rp1.650.000 atau Rp1.500.000 dari dana BOS, akan tetapi ada siswa pindah ke sekolah swasta dan pindah lagi ke sekolah negeri. Namun bantuan itu akhirnya tidak mengikut.

"Jadi menurut kepala sekolah saat anggaran ini tidak bisa ditarik, sehingga menjadi inisiatif, olehnya ada perbedaan penerimaan yang digunakan untuk kebutuhan sekolah, tetapi dalam perjalanan mekanisme itu tidak boleh terjadi, karena ini beda apabila menerima dari anggaran Penerima Peserta Didik Baru, sehingga pungutan ini tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Soal anggaran yang akan dikembalikan oleh kepala SMAN 5 Palu, apabila dihitung sejak tahun 2023, 2024, dan 2025, Yudiawati tidak menyebutkannya secara rinci. "Tidak sampe ratusan, sekitar puluhan juta yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah dan Kesiswaan," kata Yudiawati.

Dia  juga menyampaikan berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada Kepala SMAN 5 Palu, adalah sanksi ringan. Namun sanksi itu masih ada beberapa kriteria. "Itulah yang nantinya Dinas Pendidikan akan melakukan pertemuan lagi terkait dengan hal itu, yang nantinya mengusulkan dan diserahkan kepada Gubernur Sulteng," tutupnya.(who)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Kepala SMA 5 Palu #dana BOS #Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V Windarrusliana #SMA 5 Palu