Sahran mengungkapkan transformasi digital perlu dan penting karena terjadi perubahan yang begitu pesat. Hal ini didorong oleh hadirnya teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Saat ini perubahan begitu cepat terjadi, baik dari segi regulasi, kelembagaan maupun kepemimpinan dan partisipasi dalam menggunakan teknologi digital di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Sahran.
Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum hukum tata negara, demokrasi digital menuntut desain ketatanegaraan yang mengedepankan integrasi kebijakan hukum di Study Center, UIN Datokarama Palu pada Kamis (23/10/2025).
Lembaga negara saat ini terus beradaptasi dengan demokrasi digital yang membingkai kekuasaan kelembagaan negara. Dalam era digital, desain ketatanegaraan harus mengakomodasi transformasi digital baik dari aspek politik, hukum, dan teknologi secara simultan.
Selain itu, demokrasi digital menuntut desain ketatanegaraan yang mengedepankan integrasi kebijakan hukum dan teknologi digital dengan pendekatan yang kolaboratif dan komprehensif guna menjamin kedaulatan digital, perlindungan hak warga, dan penguatan sistem demokrasi di era digital.
“Transformasi digital dalam sistem pemerintahan juga memerlukan desain konstitusional yang adaptif, sehingga memungkinkan partisipasi publik digital, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (ril)
Editor : Nur Soima Ulfa