
RADAR PALU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memacu penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sisa tahun 2026, termasuk regulasi penyertaan modal kepada BUMD, dalam rapat kerja di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2026), untuk memastikan seluruh target pembentukan perda dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, usai memimpin rapat kerja Bapemperda di Gedung DPRD Sulawesi Tengah.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa fokus utama Bapemperda saat ini adalah menuntaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sisa yang wajib difinalkan sebelum tahun 2026 berakhir.
Baca Juga: 132 Petani Bulutana Didorong Mandiri, Pupuk Kaltim Perkuat Pendampingan
Salah satu regulasi krusial yang ditangani secara khusus oleh Bapemperda adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi penyertaan modal tersebut disesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat pusat yang mewajibkan transformasi status badan hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas (PT).
Bapemperda DPRD Sulteng saat ini masih menunggu usulan struktur baru organisasi BUMD dari Gubernur Sulawesi Tengah agar mekanisme penyertaan modal memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Mahasiswa Untad Lapor Polisi Mengaku Dikeroyok Senior, Ditelanjangi hingga Disulut Rokok
"Rancangan peraturan daerah mengenai penyertaan modal ini kita buat untuk mencukupi semua hal yang diperlukan, mem-backup penyertaan modal yang kita setujui kepada perusahaan daerah. Supaya tidak salah ke depan, harus memiliki fondasi aturan yang kuat," tegas Sri Indraningsih Lalusu.
Selain Ranperda penyertaan modal, Bapemperda juga sedang menelaah sejumlah Ranperda yang telah selesai menjalani proses fasilitasi di Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada beberapa baru hasil fasilitasi dari Kemendagri yang akan kita rapatkan kembali. Kita lihat mana yang memang sudah digariskan boleh dan tidak. Setelah disempurnakan, kita ajukan ke pimpinan untuk dilaksanakan paripurna pengesahan," jelas Sri.
Baca Juga: Tuntut Tiga Hal, Gabungan Tiga Elemen Organisasi Datangi Kantor Gubernur Sulteng
Di samping menyelesaikan target 2026, Bapemperda DPRD Sulteng mulai menyusun dan memetakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2027.
Penyusunan Propemperda 2027 tersebut akan menampung berbagai usulan Ranperda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD, usulan eksekutif Pemprov Sulteng, maupun aspirasi masyarakat.
"Kita jalankan tahapan demi tahapan mulai persiapan rancangannya, naskah akademik, hingga evaluasi apakah regulasi tersebut menjadi sesuatu yang urgent untuk diberlakukan atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Pekerja di Mamboro, SBTCST Soroti ALFI/ILFA
Editor : Annisa Wibdy