RADAR PALU - Penyerahan 20 unit armada sampah R3 dari PT Citra Palu Minerals (CPM) kepada Pemerintah Kota Palu menuai sorotan anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago. Pasalnya, bantuan tersebut berbeda dengan kebutuhan yang sebelumnya dibahas Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni armada R4.
Hal itu disampaikan Alfian Chaniago dalam konferensi pers di DPRD Kota Palu, Ruang Komisi C, Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan, dalam pembahasan sebelumnya, jenis armada yang menjadi kebutuhan adalah R4, bukan R3.
“Yang dibahas ini adalah R4, bukan R3,” kata Alfian.
Baca Juga: Lewi Alik Tak Lagi Ketua DPD PSI Palu, Kini Jadi Ketua Pembina
Menurut Alfian, kebutuhan armada R4 untuk Kota Palu yang disampaikan dalam pembahasan bersama DLH mencapai 24 unit. Namun, jika PT CPM belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut, pihaknya sebelumnya berharap setidaknya ada 10 unit R4 yang dapat diberikan melalui program CSR.
Ia menjelaskan, kebutuhan R4 masih cukup besar karena sejumlah kelurahan di Kota Palu belum memiliki armada pengangkut sampah yang mencukupi. Berdasarkan hasil reses bersama anggota DPRD, kekurangan armada tersebut masih banyak ditemukan di kelurahan-kelurahan.
“Dari segi pemanfaatan R4 ini lebih sangat bermanfaat dan dari segi pemakaian juga masih lebih lama pemakaiannya daripada yang R3,” ujarnya.
Baca Juga: Raperda Ekonomi Hijau Sulteng Ditarget Rampung Dua Pertemuan, Ronald Gulla: Ini Barang Baru
Kondisi tersebut, kata Alfian, juga terjadi di sejumlah wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas PT CPM. Di antaranya Poboya, Kawatuna, Lasoani, Talise, hingga Tondo yang menurutnya masih membutuhkan tambahan armada R4 untuk menunjang pelayanan persampahan.
Alfian juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan kepada Komisi C terkait perubahan jenis bantuan dari R4 menjadi R3. Ia mengaku baru mengetahui penyerahan 20 unit R3 tersebut saat peringatan HUT Kota Palu.
“Kalau ada pemberitahuan sebelumnya ada penyerahan pemberian CSR dalam unit dalam bentuk R3 itu sama sekali kita tidak pernah diberitahukan. Kita tidak pernah diberitahukan,” katanya.
Baca Juga: Kantongi 1.357 Suara, Nancy Fischer Berpeluang Menjadi PAW Anugrah Pratama
Karena itu, Alfian menyatakan Komisi C akan meminta penjelasan kepada PT CPM terkait alasan perubahan bantuan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada ketua komisi untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan dalam waktu dekat.
“Kita sikap kita itu jelas. Kita tetap akan mempertanyakan itu dan dalam waktu dekat ini kita memang akan rencana memanggil PT CPM,” tegasnya.
Tak hanya soal armada sampah, Alfian meminta seluruh program CSR perusahaan yang diberikan kepada masyarakat Kota Palu dilaporkan kepada pemerintah kota dan DPRD. Menurutnya, laporan tersebut penting agar DPRD mengetahui bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Front Masyarakat Sambalagi Menggugat PT IGIP
Ia menilai, bantuan CSR sekecil apa pun perlu dicatat dan dilaporkan, bukan hanya bantuan dengan nilai besar yang dipublikasikan. Dengan begitu, DPRD dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika mempertanyakan asal-usul pembangunan atau bantuan yang diterima.
“Sekecil apapun bantuan itu harus kita laporkan. Ini kita menuju ke era yang lebih terbuka tentunya,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti penyerapan tenaga kerja PT CPM. Ia berharap perusahaan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari Kota Palu, khususnya masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang. Ia mengaku menerima laporan terkait masyarakat yang mengajukan pekerjaan tetapi tidak diterima.
Baca Juga: Brigade Pertanian Disiapkan, Petani Bakal Lebih Mudah Akses Alsintan
Selain itu, Alfian meminta PT CPM memberikan penjelasan mengenai aspek lingkungan, khususnya pengelolaan sisa hasil pengolahan emas dan keamanan yang berkaitan dengan air tanah. Menurutnya, pengelolaan tersebut masih perlu mendapat perhatian untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Ia juga mendorong seluruh perusahaan maupun lembaga pemberi CSR, termasuk perbankan dan pelaku usaha lainnya, menyampaikan laporan program CSR kepada pemerintah kota untuk kemudian diteruskan kepada DPRD. Alfian menyebut di Kota Palu sebenarnya telah dibentuk tim CSR, namun menurutnya tim tersebut belum memberikan penjelasan mengenai CSR yang telah diterima.
“Kalau memang tim ini tidak bisa bekerja, ya mendingan ditutup saja. Enggak usah kita ada tim CSR lagi jika mereka tidak bisa bekerja dengan baik,” pungkas Alfian.
Baca Juga: Hanura Dorong Wewenang DKPP Diperluas, Usulkan Dewas Pemilu
Editor : Annisa Wibdy