Asrullah Minta Dasar Regulasi IPR Diperjelas, DPRD Sulteng Tak Ingin Ambil Risiko

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 12:55 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Asrullah. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Asrullah. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Asrullah, meminta rencana penetapan iuran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikaji secara hati-hati, terutama menyangkut dasar regulasi, peruntukan pendapatan, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan.

Hal itu disampaikan Asrullah dalam rapat Komisi II DPRD Sulteng yang membahas rencana penetapan iuran IPR bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rabu, (30/9/2026). 

Asrullah mengaku sejak awal menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan aktivitas pertambangan. Namun, setelah mencermati kondisi pertambangan yang berlangsung tanpa IPR, ia melihat perlunya penataan agar aktivitas tersebut memiliki kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sulteng Bahas Payung Hukum Iuran Pertambangan Rakyat, Biro Hukum Soroti Risiko Pungut

“Kalau andai kata diberikan kesempatan untuk mengurus, kita tahu siapa yang bertanggung jawab nanti kalau ada masalah di sini,” kata Asrullah.

Menurutnya, penataan melalui IPR setidaknya dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan sekaligus tanggung jawab apabila muncul persoalan di kemudian hari.

Asrullah juga menyoroti aturan mengenai peruntukan pendapatan dari kegiatan pertambangan. Ia meminta pemerintah memastikan dasar regulasi sebelum menetapkan skema pembagian dan penggunaan penerimaan tersebut.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Banggai Laut melalui Harmonisasi Ranperbup

“Saya kira hati-hati menentukan DBH Itu mungkin persoalan teknis yang dilaksanakan kita di provinsi, tapi minimal di situ saya perhatikan ada bentuk kerja sama juga kita dengan kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menilai pembagian maupun pengelolaan pendapatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aspek reklamasi dan pembinaan. Karena itu, dasar regulasi perlu diperhatikan sebelum kerja sama ditetapkan.

“Perhatikan baik-baik dasar regulasinya sebelum kita tetapkan kerja samanya karena kita juga di DPR tidak mau mengambil risiko,” tegas Asrullah.

Baca Juga: Ketua PD IPIM Morut Dukung IAMI, Dorong Masjid Jadi Penggerak Perdamaian

Asrullah juga meminta agar keputusan gubernur yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan IPR tetap memiliki landasan regulasi yang jelas. Menurutnya, keputusan tersebut tidak boleh hanya dibuat untuk mengisi kekosongan aturan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya semua saya mau berdasar, termasuk keputusan gubernur yang dibuat ini minimal ada dasarnya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat kekosongan regulasi, kebijakan yang dibuat tetap harus memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Banggai Laut

Selain persoalan regulasi, Asrullah meminta DPRD melakukan perbandingan dengan daerah lain yang telah menjalankan IPR. Menurutnya, langkah tersebut penting agar DPRD memiliki gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan sebelum memberikan persetujuan.

“Pak Ronald, cari daerah-daerah yang sudah jalan IPR ini. Pak, boleh jalan-jalan dulu ke sana. Maksudnya harus kita dulu, karena pemahaman saya terbatas juga di persoalan ini. Perbandingan, supaya kita punya pegangan,” ujarnya.

Editor : Annisa Wibdy
Asrullah IPR pertambangan rakyat iuran pertambangan DPRD Sulteng