RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas rencana penetapan iuran dari kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kepastian hukum agar pemungutan iuran memiliki dasar yang jelas dan dapat segera diterapkan.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II/Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Sulteng, Rabu (30/9/2026), di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng.
RDP dipimpin Yus Mangu, didampingi Sekretaris Komisi II Ronald Gulla. Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, yakni Asrullah, Rochmat Syah Tawanella, Nikolas Birro Allo, Marlelah, dan Henri Kusuma Muhidin.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Banggai Laut melalui Harmonisasi Ranperbup
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait permohonan persetujuan penetapan keputusan gubernur mengenai pelaksanaan iuran pertambangan rakyat.
Dalam rapat itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah Adiman menjelaskan, pihaknya diminta mengkaji percepatan proses penetapan dasar hukum pemungutan iuran tersebut.
Menurut Adiman, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah adanya payung hukum sebelum pemerintah melakukan pemungutan. Sebab, iuran yang dipungut berkaitan dengan penerimaan daerah.
Baca Juga: Ketua PD IPIM Morut Dukung IAMI, Dorong Masjid Jadi Penggerak Perdamaian
“Kalau Bapak Gubernur tetapkan tanpa persetujuan DPRD, itu akan menjadi temuan,” kata Adiman dalam rapat.
Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan persetujuan DPRD agar gubernur memiliki dasar untuk menindaklanjuti penetapan iuran pertambangan rakyat. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, pemungutan uang dari kegiatan pertambangan dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Adiman juga menyebut percepatan diperlukan agar kewajiban pemegang IPR kepada daerah dapat segera ditindaklanjuti. Selain penerimaan daerah, menurut dia, penataan pertambangan juga berkaitan dengan kewajiban terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Banggai Laut
“Kalau kita tidak payungi hukum, bisa juga melanggar aturan. Tanpa aturan hukum kita memungut uang retribusi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulteng Sultanisah mengatakan, pihaknya perlu memastikan mekanisme penerbitan izin dan pemungutan iuran dapat berjalan beriringan.
Menurutnya, jika izin telah diterbitkan tetapi mekanisme pemungutan belum siap, akan muncul celah dalam pelaksanaan kewajiban pemegang IPR. Karena itu, sejumlah dokumen teknis dan pedoman juga perlu disesuaikan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum
Sultanisah menyebut pihaknya tengah melakukan revisi pedoman, termasuk menyesuaikan koefisien dan harga mineral acuan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar perhitungan iuran memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ia juga menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antarlembaga. Mulai dari penerbitan keputusan, mekanisme penagihan, pembukaan akun penerimaan, hingga pengawasan di lapangan harus disiapkan secara paralel.
“Jadi, ini kita paralel semua. Jangan nanti ketika saling melempar, misalnya kami belum bisa melakukan pemungutan karena belum ada keputusan, kemudian dari pendapatan mengatakan belum bisa menagih karena belum ada payung hukum. Beban itu nanti kita bisa tampung,” ujarnya.
Baca Juga: IGIC 2026 Bentuk IAMI, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama
Selain persoalan penerimaan, Sultanisah menyoroti aspek lingkungan dalam pelaksanaan IPR. Menurutnya, kewajiban pemegang izin terhadap lingkungan harus tetap diperhatikan, termasuk melalui dokumen lingkungan dan rencana penambangan.
Sementara itu, Bappeda Sulteng melalui Supardin Kahar meminta agar tata cara pemungutan dan penyetoran iuran diatur secara rinci. Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika pungutan mulai diterapkan.
Ia juga mengusulkan adanya mekanisme rekonsiliasi bersama untuk memastikan perhitungan produksi, kewajiban pembayaran, serta alokasi penerimaan dapat dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Pemkot Palu Apresiasi Sinergi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng Terima Penghargaan
Menurut Supardin, kewajiban terkait wilayah dan lingkungan perlu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagian pengusahaan dapat menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam pembagian hasil. Ia mengingatkan agar pembagian penerimaan tidak membuat tanggung jawab terhadap lingkungan menjadi tidak jelas.
Supardin turut menyoroti pembagian penerimaan yang berkaitan dengan wilayah pengusahaan dan lingkungan. Menurutnya, aspek kewilayahan dan lingkungan perlu mendapat perhatian agar tanggung jawab terhadap dampak kegiatan pertambangan tetap jelas.
“Saran saya jangan sampai itu kita bagikan ke sana, mereka tidak bertanggung jawab tentang lingkungan. Kita lah yang nantinya secara aturan bisa disertakan,” tegas Supardin dalam rapat.
Baca Juga: Dari BAP Hingga Eksekusi : Menagih Hak Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Supardin menilai persoalan tersebut perlu diatur sejak awal, terutama karena nilai penerimaan yang dibahas cukup besar. Ia menyebut, dari tiga wilayah yang dibahas, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar.
Rapat tersebut kemudian menjadi forum untuk menyamakan mekanisme antara DPRD, Biro Hukum, Dinas ESDM, Bappeda, terkait sebelum keputusan mengenai pelaksanaan iuran pertambangan rakyat ditindaklanjuti.
Pembahasan akan dilanjutkan pada Senin, setelah seluruh OPD menyusun kembali daftar IPR. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan diparipurnakan
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Matangkan Persiapan Desk Evaluasi ZI
Editor : Annisa Wibdy