RADAR PALU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, menyoroti keberadaan sejumlah penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) yang disebut tidak berfungsi. Sorotan itu disampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu.
Rustia meminta pemerintah memperhatikan lokasi pemasangan solar panel agar dapat berfungsi secara optimal. Menurutnya, penempatan solar panel tidak cukup hanya berdasarkan kebutuhan penerangan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan sejumlah solar panel di wilayah Palu Utara yang berada di sekitar pepohonan. Kondisi tersebut, menurut Rustia, dapat memengaruhi penerimaan cahaya matahari yang dibutuhkan panel surya untuk menghasilkan energi.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Sulteng Dorong Nilai Ekonomi Karbon, Hutan Masyarakat Berpeluang Dapat Kompensasi
“Masalahnya itu tempatnya. Itu harus benar-benar clear agar benar-benar dia menerima pencahayaan yang sempurna,” kata Rustia dalam rapat Banggar. Jumat, (25/9/2026).
Rustia juga menyoroti kondisi PJU-TS di kawasan Taipa yang menurut pengamatannya terdapat beberapa unit yang sudah tidak berfungsi. Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan lokasi pemasangan sebelum kembali mengalokasikan anggaran untuk fasilitas serupa.
Menurutnya, penggunaan anggaran untuk solar panel perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai fungsi, penempatan, serta faktor yang dapat memengaruhi kinerja perangkat tersebut.
Baca Juga: Banggar Soroti Alur Alam dan Pemerataan Bedah Rumah di Palu, Kadis Perkim Buka Data 1.115 Rumah
“Berapapun anggaran yang Bapak keluarkan, kalau kita juga tidak mengerti, kita tidak exercise fungsi dan penggunaan solar panel dan plus minusnya, Pak,” ujarnya.
Rustia menilai evaluasi lapangan penting dilakukan agar fasilitas penerangan yang telah dipasang dapat dimanfaatkan masyarakat dan anggaran yang dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Palu, Irvan, menjelaskan bahwa PJU tenaga surya bukan merupakan program yang dipasang oleh Dinas Perkim Kota Palu.
Baca Juga: Ranperda Ekonomi Hijau Sulteng Baru Bahas Sembilan Pasal, Komisi II Sebut Substansinya Berat
Ia mengatakan, sejak 2000 hingga saat ini, pihaknya tidak pernah memasang PJU-TS. Sejumlah PJU-TS yang terpasang di wilayah Kota Palu disebut merupakan pemasangan dari instansi lain.
“Tenaga surya itu bukan menjadi kewenangan kami, Ibu. Adapun PJU-TS yang terpasang itu, itu dipasang oleh Balai Transportasi Darat, ada dipasang oleh provinsi,” jelas Irvan.
Irvan menegaskan, program penerangan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perkim adalah PJU konvensional yang menggunakan jaringan listrik.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Singapura Malam Ini, Ini Pemain yang Bakal Diturunkan
“Yang kita pasang itu adalah PJU konvensional yang langsung dengan jaringan listrik,” ujarnya.
Meski demikian, Irvan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi terhadap PJU-TS yang sudah terpasang namun tidak berfungsi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi fasilitas penerangan tenaga surya yang ada di sejumlah wilayah.
“Saya sekarang ini lagi melakukan identifikasi terhadap PJU-TS yang mati,” katanya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dalami Evaluasi Layanan Pewarganegaraan
Pembahasan mengenai PJU tersebut menjadi bagian dari evaluasi Banggar DPRD Kota Palu bersama Dinas Perkim dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, termasuk terkait efektivitas fasilitas penerangan yang telah tersedia di wilayah Kota Palu.
Editor : Annisa Wibdy