Bapemperda DPRD Sulteng Ubah Arah Raperda Perilaku Seksual, Materi Diusulkan Masuk Perda Ketahanan K

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 16:17 WIB
Rapat lanjutan Bapemperda DPRD Sulteng bersama Komisi IV membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Ruang Baruga Lantai III, Selasa (22/9/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Rapat lanjutan Bapemperda DPRD Sulteng bersama Komisi IV membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Ruang Baruga Lantai III, Selasa (22/9/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di DPRD Sulawesi Tengah mengalami perubahan arah. Sejumlah materi dalam usulan tersebut dinilai sudah diatur dalam beberapa peraturan daerah yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Sri Indraningsih, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan Raperda di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya atas usulan Komisi IV DPRD Sulteng. Sri menjelaskan, perubahan arah pembahasan dilakukan setelah pihaknya melakukan konsultasi terkait rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga: Anggaran ke Singapura Jadi Sorotan Banggar DPRD Palu, Muslimun Pertanyakan Urgensinya

Menurut Sri, hasil konsultasi menunjukkan sejumlah materi yang terdapat dalam usulan Raperda telah diatur dalam beberapa regulasi daerah yang sudah ada.

“Rapat hari ini merupakan sambungan dari rapat kemarin. Setelah kami konsultasikan, ternyata materi-materi yang ada dalam usulan itu sudah ada pada beberapa peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Sri.

Karena itu, Bapemperda memberikan ruang kepada Komisi IV untuk mengkaji kembali materi usulan tersebut dan melihat regulasi mana yang dapat menjadi tempat untuk memasukkan substansi yang dianggap penting.

Baca Juga: BKPSDMD Palu Tambah Anggaran Rp2,85 Miliar, Bimtek ke Singapura Masuk Perubahan APBD 2026 

Sri mengatakan, salah satu opsi yang sedang dibahas ialah memasukkan sejumlah materi ke dalam Perda tentang Ketahanan Keluarga.

“Untuk sementara kami memasukkan kepada Komisi IV untuk merevisi, peraturan daerah apa yang bisa memuat materi tersebut. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga,” ujarnya.

Menurut dia, Perda Ketahanan Keluarga dinilai memiliki sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pembinaan keluarga dan pencegahan berbagai persoalan sosial.

Baca Juga: PT IMIP dan AMSI Sulteng Bahas Tantangan Media di Tengah Disrupsi AI

Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya masih mengkaji bentuk pengaturan yang tepat, termasuk langkah pencegahan dan pengendalian terhadap perilaku seksual berisiko yang menjadi perhatian dalam usulan awal Raperda.

Sri menegaskan, substansi yang akan dimasukkan ke dalam regulasi tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.

“Apapun gerakan atau langkah yang dilakukan, kita harus memasukkannya dalam sebuah regulasi yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga: IPR Kayuboko Jangan Jadi Jalan Pintas Legalisasi PETI, Safri Minta Pemerintah Buka Dasar Penerbitann

Selain pembahasan mengenai perilaku seksual berisiko, Komisi IV juga menyampaikan sejumlah materi lain yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam regulasi daerah, salah satunya pemerataan perpustakaan dan literasi.

Sri menyebut penguatan literasi dan keberadaan perpustakaan hingga tingkat desa menjadi salah satu hal yang turut dibahas. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat mendukung peningkatan minat baca masyarakat.

“Sekarang perpustakaan tingkat desa mulai berkembang. Ini penting untuk menarik orang-orang agar kembali membaca,” katanya.

Baca Juga: 151 Izin Tambang Logam di Sulteng, Manfaatnya Harus Dirasakan Warga

Bapemperda kini masih menunggu hasil kajian dan jawaban dari Komisi IV terkait materi yang akan ditempatkan dalam regulasi yang sudah ada. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum menentukan langkah legislasi berikutnya.

Rapat turut dihadiri anggota bapemperda Risnawati dan anggota Komisi IV Baharuddin Sapi’i dan Awaluddin serta bagian perundang-undangan.

Editor : Annisa Wibdy
Bapemperda Sulteng Sri Bapemperda Raperda Sulteng DPRD Sulteng ketahanan keluarga