RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Rabu (16/9/2026).
Salah satu Ranperda yang dibahas yakni tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi AdhyPrabowo membacakan laporan hasil kerja Komisi III terkait pembahasan Ranperda tersebut.
Baca Juga: Dokumen Pengadaan Diduga Dipalsukan, PT Donggi Senoro Tekor Rp3,3 Miliar
Dandi menjelaskan, pembahasan Ranperda telah melalui serangkaian rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik hingga konsultasi dengan pemerintah pusat.
Pembahasan dimulai setelah adanya keputusan pimpinan DPRD Sulteng Nomor 160-10.3-2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pembahasan Ranperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Komisi III kemudian melakukan sejumlah rapat bersama OPD pada April hingga Juni 2026. Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama tenaga ahli pemerintah, tenaga ahli Komisi III dan tim penyusun naskah akademik.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim Memimpin Paripurna Penetapan Perubahan APBD 2026
Komisi III juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan, studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan terhadap materi Ranperda.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng Royke Wekalo kemudian membacakan laporan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah materi dalam Ranperda disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
Salah satu penyempurnaan berkaitan dengan pengaturan jalan umum, termasuk penambahan ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 sebagai pengantar pengaturan umum mengenai jalan umum sebelum masuk pada pengaturan kelas jalan.
Baca Juga: Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu, pembagian kelas jalan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Materi lainnya mengatur agar penggunaan jalan umum oleh angkutan hasil perkebunan tetap memperhatikan kapasitas jalan. Pengawasan juga diperkuat melalui ketentuan audit keselamatan jalan sebelum izin pengoperasian diberikan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan.
Dalam Ranperda tersebut turut diatur kewajiban penyediaan perlengkapan jalan berupa rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai standar perhubungan pada jalan khusus yang digunakan secara terbatas oleh umum.
Baca Juga: BSI Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah, Anak Muda Makin Siapkan Ibadah Sejak Dini
Sementara itu, pada masa transisi, perusahaan yang masih menggunakan jalan umum dapat diminta memberikan kontribusi atau jaminan pemeliharaan jalan sebagai kompensasi atas percepatan penurunan kualitas infrastruktur.
Hasil fasilitasi dan penyempurnaan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Editor : Annisa Wibdy