RADAR PALU - Kecelakaan kerja yang terjadi di Restoran My Kopi O Kota Palu menjadi perhatian DPRD Kota Palu. Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk lebih serius menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Rusman menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.
Menurutnya, keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama di setiap tempat usaha. Para pekerja juga perlu menaati standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun lembaga tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Sulteng Beri Triliunan ke Negara, Safri: Mengapa Harus Berutang?
“Ini tentunya menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk senantiasa menjaga keselamatan dalam kerja, menaati SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan atau kemudian lembaga atau tempat di mana karyawan berada,” ujar Rusman saat ditemui di ruangan komisi B. Senin, (14/9/2026).
Rusman mengatakan, karena kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan aparat penegak hukum, DPRD Kota Palu tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, pihaknya tetap mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar menerapkan konsep K3 secara serius. Menurutnya, penerapan K3 merupakan hal yang wajib diperhatikan di setiap tempat usaha.
Baca Juga: PT ANA Perkuat Pencegahan Karhutla Bersama Polisi dan Pemerintah Desa
Selain penerapan prosedur keselamatan, Rusman menilai perusahaan perlu memberikan pelatihan kepada para pekerja. Pelatihan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman karyawan dalam mencegah maupun meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.
“Dan ini juga sekaligus menjadi sinyal bagi para pelaku usaha yang lain untuk betul-betul agar konsep K3 itu diterapkan,” katanya.
Rusman juga mendorong Pemerintah Kota Palu melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha. Monitoring dan evaluasi dinilai penting, terutama pada tempat kerja yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Baca Juga: Rakhmat Renaldy Perkuat Komitmen Jajaran Menuju WBBM
Ia mencontohkan penggunaan fasilitas seperti lift dan perlengkapan keselamatan lainnya. Pemerintah diminta memastikan seluruh fasilitas tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan benar-benar layak digunakan.
Terkait informasi korban yang disebut belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, Rusman menilai hal tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, pelaku usaha memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja sekaligus memastikan aspek keselamatan mereka selama bekerja.
“Harusnya pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menjaga keselamatan, terus kemudian juga hak-hak dari para pekerja ini juga bisa dipenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031
Rusman menambahkan, persoalan ketenagakerjaan nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan Komisi B bersama Mitra komisi b. Terlebih, dinas yang membidangi koperasi dan tenaga kerja merupakan salah satu mitra strategis Komisi B DPRD Kota Palu.
Editor : Annisa Wibdy