Komisi B Soroti Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Rentan di Palu

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:18 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi B DPRD Kota Palu mendorong pemerintah daerah memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha rentan yang belum mendapat intervensi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, saat rapat mitra kerja bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu.

Rusman menilai perlindungan bagi pelaku usaha rentan penting dilakukan karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha sehari-hari.

Baca Juga: Program Satu Hari Satu Telur, Jejak Japfa For Kids yang Masih Bertahan di Sekolah Palu

Ia mencontohkan pedagang kecil seperti Ina-Ina yang menjual kacang, jagung di sekitaran Kota Palu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

“Kita minta kepada Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu itu untuk betul-betul menghadirkan data yang valid,” kata Rusman. Selasa, (1/9/2026). 

Menurutnya, data tersebut dibutuhkan untuk menjadi dasar bagi Komisi B dalam memberikan rekomendasi terkait kemungkinan penambahan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha rentan.

Baca Juga: Disnakertrans Banggai dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Awasi 5 Perusahaan di Luwuk Timur

“Sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelaku usaha rentan,” ujarnya.

Rusman menegaskan, perlindungan tersebut penting karena pemerintah daerah juga melakukan penarikan retribusi dari para pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di Kota Palu.

“Karena kalau terjadi apa-apa ya akan susah. Sementara pemerintah kota menarik retribusi di setiap hari,” katanya.

Baca Juga: Retribusi UMKM Palu Baru Capai 40 Persen, Komisi B Dorong Dukungan Operasional Penagih

Ia menilai penarikan retribusi harus diikuti dengan upaya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha, termasuk melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah perlindungannya ini juga harus diupayakan,” tegasnya.

Dalam pembahasan pemberian masukan pendapat mitra komisi B dalam rangka persiapan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2026. Rusman juga menyebut anggaran BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya dialokasikan untuk sembilan bulan. Karena itu, terdapat rencana penambahan anggaran untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Si-Bunak Disiapkan Cegah Bantuan Petani dan Peternak Salah Sasaran

“Sehingga di perubahan ini tentu ada penambahan anggaran untuk tiga bulan berikutnya,” ujarnya.

Komisi B berharap pemerintah kota dapat menghadirkan data pelaku usaha rentan secara valid sehingga kebijakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan secara tepat sasaran.

Editor : Annisa Wibdy
Komisi B pelaku usaha rentan umkm DPRD Kota Palu bpjs