Retribusi UMKM Palu Baru Capai 40 Persen, Komisi B Dorong Dukungan Operasional Penagih

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:15 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Realisasi retribusi dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palu baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp1,3 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Palu dalam pembahasan pemberian masukan pendapat mitra komisi B dalam rangka persiapan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2026. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pembahasan bersama mitra kerja tersebut tidak menemukan persoalan yang terlalu spesifik, namun terdapat sejumlah pergeseran anggaran yang perlu diperhatikan.

Salah satunya berkaitan dengan dukungan operasional bagi petugas yang melakukan penarikan retribusi kepada para pelaku UMKM di Kota Palu.

Baca Juga: SLHS Depot Air Minum Jadi Perhatian, Rustia Tompo: Ini Menyangkut Kesehatan

Menurut Rusman, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja sebelumnya telah mendapat dukungan kendaraan operasional berupa sepeda motor untuk menunjang aktivitas petugas di lapangan.

Namun, dukungan tersebut dinilai belum cukup karena petugas juga membutuhkan biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk menjalankan tugas penagihan retribusi.

“Cuma memang karena ranah saat ini adalah ranah efisiensi, sehingga untuk dukungan BBM untuk operasional bagi yang menagih retribusi itu ini yang lagi dicoba dibicarakan di anggaran perubahan,” kata Rusman. Selasa, (1/9/2026). 

Baca Juga: DPD PAN Morowali Utara Lantik 10 DPC, Bidik Tiga Besar 2029

Ia berharap usulan tersebut dapat memperoleh dukungan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu.

“Agar kemudian bisa optimal dan maksimal kinerja karena sampai saat ini masih di angka 40 persen lebih,” ujarnya.

Rusman menyebut, dukungan terhadap petugas penagih retribusi diperlukan agar potensi penerimaan daerah dari sektor UMKM dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Lahan Eks Likuefaksi Balaroa Terbakar, TNI-Damkar Bergerak Cepat

“Sehingga mudah-mudahan dengan supporting yang diberikan oleh pemerintah kota pada penagih retribusi ini bisa maksimal,” katanya.

Diketahui, target retribusi dari sektor UMKM yang dibebankan kepada pemerintah daerah mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, hingga pembahasan tersebut dilakukan, realisasinya baru berada di kisaran 40 persen.

Komisi B pun mendorong adanya dukungan operasional yang memadai agar proses penagihan dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor UMKM.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Polres Morowali Pasang Baliho Imbauan di 12 Titik Parkiran Kawasan PT IMIP 

Editor : Annisa Wibdy
Komisi B retribusi umkm pendapatan daerah DPRD Kota Palu UMKM Palu