Bunda Wiwik Apresiasi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:32 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU — Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kota Palu.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut, meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan sehingga dapat memberikan efek jera.

Baca Juga: Monitoring PT CPM, Bunda Wiwik Dorong Rekrutmen Transparan dan Perlindungan Pekerja

“Apresiasi kepada aparat yang telah berhasil menangkap tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wiwik.

Aleg DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan Kota Palu itu menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban merupakan bagian dari keluarga, termasuk anak-anak dan perempuan.

Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa manusia merupakan kejahatan berat yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Bijak Menggunakan Gawai, Bunda Wiwik Ajak Keluarga Bangun Koneksi Hati

“Apalagi korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulteng tersebut.

Bunda Wiwik juga menyoroti persoalan tersebut dari perspektif Islam. Menurutnya, Islam sangat menghargai dan melindungi kehidupan manusia serta memberikan perhatian serius terhadap larangan menghilangkan nyawa tanpa hak.

“Dalam Islam, membunuh manusia tanpa hak merupakan dosa dan perbuatan yang sangat berat. Apapun alasannya, Islam tidak membenarkan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah. Penegakan hukuman merupakan kewenangan negara melalui proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

Ia mengajak masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada tindakan balas dendam atau main hakim sendiri. Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang paling penting, keadilan bagi para korban harus ditegakkan,” katanya.

Bunda Wiwik berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS Sulteng 2027

Ia menegaskan bahwa keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga maupun seluruh elemen masyarakat.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk semakin peduli terhadap lingkungan dan melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Jangan sampai ada lagi keluarga yang menjadi korban kekerasan seperti ini,” pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Menangkap pelaku pembunuhan Apresiasi polisi Bunda Wiwik