Pansus Agraria DPRD Sulteng Bongkar Polemik Sawit Tolitoli, HGU dan Plasma Jadi Sorotan 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Sulteng membahas penyelesaian konflik agraria petani sawit di Kabupaten Tolitoli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Sulteng membahas penyelesaian konflik agraria petani sawit di Kabupaten Tolitoli. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Panitia Khusus (Pansus) Agraria petani sawit di kabupaten Toli-Toli DPRD Sulawesi Tengah memasuki tahap penyesuaian rekomendasi terkait penyelesaian konflik agraria yang melibatkan petani sawit di Kabupaten Tolitoli.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Pansus Agraria di Baruga Lantai 3 DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WITA. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Mohammad Nurmansyah Bantilan didampingi anggota Pansus, yakni Asrullah, Baharuddin Sapii, Yusuf, Bartholomeus Tandigala, Faizal Alatas, dan Marselinus.

Nurmansyah mengatakan, agenda utama rapat kali ini adalah membahas dan menyesuaikan rekomendasi Pansus berdasarkan hasil rapat gabungan yang sebelumnya digelar bersama Satgas penyelesaian konflik agraria serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi terkait.

Baca Juga: BMKG Rutin Uji Sirene Tsunami Setiap Tanggal 26

Menurutnya, rapat gabungan tersebut diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas provinsi dan kabupaten, OPD terkait, serta institusi vertikal seperti ATR/BPN. Pansus turut diundang karena pembahasan tersebut memiliki keterkaitan dengan konflik agraria yang sedang ditangani Pansus.

“Makanya kami diundang pada saat itu untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan progres dan apa saja temuan yang sudah kami dapatkan,” ujar Nurmansyah.

Ia mengungkapkan, salah satu temuan Pansus adalah adanya perusahaan yang disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, dinas terkait juga menyampaikan secara tertulis bahwa mereka belum memiliki data pembayaran pajak dan retribusi dari perusahaan yang menjadi objek pembahasan.

Baca Juga: Kecelakaan di Morowali: Toyota Calya Tabrak Motor, Dua Orang Meninggal

Temuan lainnya berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, realisasi kebun plasma dari dua perusahaan yang dibahas, yakni PT TEN dan PT CMP, masih jauh dari ketentuan.

Nurmansyah menyebut PT TEN belum merealisasikan kebun plasma, sementara PT CMP disebut baru mencapai sekitar 8 persen. Angka tersebut masih jauh dari kewajiban 20 persen dari luas lahan yang dikuasai perusahaan.

“Pihak perusahaan menyatakan bahwa semua sudah. Tapi data-data selama ini kami minta tidak pernah diberikan, daftar penyelesaian, penyelesaian lahan,” katanya.

Baca Juga: Ekonomi Hijau Segera Jadi Perda, DPRD Sulteng Dorong Usaha Ramah Lingkungan 

Nurmansyah menegaskan, Pansus saat ini tidak lagi berada pada tahap awal pengumpulan informasi, melainkan telah memasuki tahapan penyesuaian rekomendasi. Hasil kerja tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus.

Pansus Agraria juga dibantu tenaga ahli dan didukung sekretariat dalam menjalankan tugasnya. Nurmansyah menambahkan, masa kerja Pansus memiliki batas waktu sehingga pihaknya menargetkan pelaporan hasil dan rekomendasi Pansus dilakukan dalam rapat paripurna pada September 2026.

Editor : Annisa Wibdy
Pansus Agraria DPRD Sulteng PT CMP PT TEN Tolitoli