RADAR PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Suardi, menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Suardi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng yang masih membahas persoalan aktivitas pertambangan di Kayuboko, Rabu (26/8/2026).
Suardi mengungkapkan, persoalan aktivitas pertambangan di Kayuboko bukan merupakan masalah baru. Ia mengaku pernah mendatangi wilayah tersebut bersama sejumlah pihak dan menemukan aktivitas pertambangan yang saat itu disebut telah berlangsung cukup besar.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Soroti Tambang PETI Kayuboko, Fery: Jangan Abaikan Dampak ke Masyarakat
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Parigi Moutong menjadi semakin sulit ditangani karena masyarakat tidak selalu mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab atas aktivitas maupun dampak yang ditimbulkan.
“Kalau berbicara tambang di Parigi Moutong, saya selalu sampaikan bahwa kita tidak tahu siapa lawan, siapa kawan. Itu yang bikin susah,” ujar Suardi dalam RDP.
Ia juga menegaskan bahwa status legal maupun ilegal suatu aktivitas pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas ilegal justru harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
Baca Juga: DP3A Sebut Peran Perempuan dalam Pembangunan Palu Makin Nyata
Suardi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan, dampak pertambangan tidak hanya dirasakan saat aktivitas berlangsung, tetapi dapat menjadi persoalan yang lebih besar setelah kegiatan tambang berakhir. Kondisi lingkungan pascatambang dinilai berpotensi memicu bencana jika tidak ditangani secara bertanggung jawab.
“Kalau pascatambang terjadi bencana, siapa yang tanggung jawab? Itu yang harus kita antisipasi,” tegasnya.
Baca Juga: 4.000 Bibit Tomat Ditanam di Kelurahan Boyaoge, Dukung Program Palu Mapan
Suardi juga menilai perlu ada penyelesaian terlebih dahulu di tingkat kabupaten sebelum persoalan tersebut dibawa lebih jauh ke tingkat provinsi. Pemda, DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dan masyarakat diminta menyusun kesepakatan mengenai solusi awal terhadap persoalan yang terjadi.
Jika penyelesaian di tingkat kabupaten menemui jalan buntu, kata dia, Komisi III DPRD Sulteng siap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Suardi menegaskan, DPRD Sulteng membutuhkan informasi dan langkah konkret dari pemerintah daerah agar dapat menentukan bentuk intervensi yang tepat. Ia berharap persoalan masyarakat Kayuboko tidak dipandang sebelah mata karena dampaknya dinilai telah memengaruhi kehidupan warga dan kondisi lingkungan.
Baca Juga: Jerman Melirik Sulteng, Kakao hingga Mineral Jadi Target Investasi
Editor : Annisa Wibdy