Kurang Bayar DBH Sulteng Rp 5 Triliun, Belanja Pegawai Jadi Prioritas

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:26 WIB
MENYERBU BANGGAR: DPRD Sulteng, bersama Gubernur, menyerbu ruang Banggar DPR RI,  serius bahas kurang bayar untuk daerah. Masyyarakat Sulteng tunggu hasilnya.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
MENYERBU BANGGAR: DPRD Sulteng, bersama Gubernur, menyerbu ruang Banggar DPR RI, serius bahas kurang bayar untuk daerah. Masyyarakat Sulteng tunggu hasilnya.(FOTO: HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — Pemerintah daerah diminta menyesuaikan pengelolaan anggaran menyusul dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Dalam kondisi tersebut, belanja pegawai menjadi salah satu prioritas, sementara belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga bantuan kepada instansi vertikal perlu diefisienkan.

Hal itu mengemuka dalam pembahasan mengenai penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) serta penyusunan anggaran 2027.

Baca Juga: Banggar DPRD dan Pemprov Sulteng Dorong Perluasan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri

Porsi kurang bayar DBH yang dibahas mencapai sekitar Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen dialokasikan untuk daerah penghasil, sedangkan sisanya sekitar Rp 4 triliun akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian kurang bayar tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama kondisi defisit negara.

Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dinilai dapat dijalankan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.

Baca Juga: DPRD Sulteng Perkuat Ketahanan Pangan, Swasembada Bawang Putih

Dalam pembahasan APBD 2027, pemerintah daerah juga diminta tidak memaksakan besaran anggaran terlalu tinggi. Namun, ruang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran tetap perlu dibuka apabila kemudian tersedia tambahan pembiayaan.

“Administrasi tetap disiapkan untuk anggaran yang masih belum ada pembiayaannya,” demikian poin pembahasan tersebut.

Sementara itu, regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada masing-masing daerah masih dibahas. Pemerintah mengupayakan ketentuan tersebut dapat diterbitkan sebelum penetapan APBD 2027.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim Bacakan Teks Proklamasi

Royalti Bergantung Produksi Tambang

Pembahasan juga menyinggung besaran royalti dari kegiatan pertambangan. Nilai royalti yang dibayarkan kepada negara berkaitan dengan besaran hasil produksi atau ekstraksi yang dihasilkan perusahaan.

Saat ini, data mengenai besaran hasil tambang yang dihasilkan masih diperlukan sebagai dasar penghitungan.

Setidaknya terdapat dua komponen penerimaan yang perlu diperhatikan, yakni royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Ranperda P4GN untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Besaran royalti dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.

Dalam konteks dana bagi hasil, penerimaan dari royalti berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh dan PPN bukan merupakan komponen DBH royalti.

Peluang bagi provinsi sebagai daerah penghasil untuk memperoleh anggaran khusus juga terbuka, tetapi membutuhkan kebijakan dari kementerian teknis terkait serta koordinasi lintas kementerian.

Baca Juga: Bunda Wiwik Tekankan Pengawalan Implementasi hingga Aturan Turunan

Tarif Royalti Bisa Disesuaikan

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti juga berpotensi dinaikkan melalui penyesuaian tarif. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku, kemampuan perusahaan, serta iklim investasi.

Adapun besaran kurang bayar DBH selanjutnya masih menunggu KMK berikutnya. Besaran tersebut dapat berubah bergantung pada tambahan pagu APBN yang nantinya disiapkan pemerintah pusat.

Dalam pembahasan daerah penghasil, wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penetapan alokasi.

Baca Juga: HUT ke-74 Donggala, Takwin Dorong Pembangunan Merata dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Dengan demikian, kepastian mengenai besaran royalti, kurang salur, dan alokasi DBH masih menunggu penyelesaian regulasi serta data produksi yang menjadi dasar perhitungan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Prioritas Anggaran Daerah Belanja Pegawai Kurang bayar Dampak KMK