Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS 2027

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi kesejahteraan rakyat, keluarga, dan perlindungan perempuan, menilai pembangunan ketahanan keluarga perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah, mengatakan implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 sebenarnya telah mendapat dukungan melalui sejumlah program yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Dukung Gerakan Pangan Murah, Bunda Wiwik Bagi Paket Sembako Saat Reses

“Secara umum, program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah tersebar pada tiga OPD, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Sosial. Ini menunjukkan bahwa pencantumannya dalam KUA-PPAS 2027 memiliki dasar yang jelas, baik secara hukum maupun teknokratis,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Wiwik, masih diperlukan penajaman dan penguatan anggaran agar implementasi Perda tersebut tidak berhenti pada pencantuman program, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan keluarga di Sulawesi Tengah.

Ia menyoroti Program Peningkatan Kualitas Keluarga pada DP3A yang dialokasikan sebesar Rp221.685.000. Menurutnya, anggaran tersebut relatif terbatas jika dibandingkan dengan luasnya cakupan Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang terdiri atas 46 pasal dan mengatur pembangunan ketahanan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

“Perda ini cakupannya sangat luas, mulai dari calon pasangan menikah hingga keluarga yang memiliki anggota lanjut usia. Karena itu, alokasi sebesar Rp221,685 juta perlu dilihat kembali kecukupannya. Kami mendorong agar dalam pembahasan bersama TAPD dan DPRD dapat dipertimbangkan penguatan anggarannya,” kata Wiwik.

Bimbingan Pra Nikah Perlu Diperjelas

Wiwik juga menyoroti pelaksanaan amanat Pasal 14 hingga Pasal 16 Perda Nomor 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qurani

Menurut dia, substansi tersebut memang telah terakomodasi secara tidak langsung melalui Program Pembinaan Keluarga Berencana pada DP2KB dengan sasaran calon pengantin (catin) dan pasangan usia subur (PUS).

Namun, ia menilai masih diperlukan penajaman nomenklatur sub-kegiatan agar kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama dapat terlihat secara eksplisit.

“Ini penting untuk memperkuat akuntabilitas. Jangan sampai secara substansi sudah berjalan, tetapi dalam perencanaan dan penganggaran tidak terlihat dengan jelas keterkaitan program tersebut dengan amanat Perda,” jelasnya.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Berani Sehat Itu Bukan Hanya untuk Masyarakat, Tapi Juga untuk Nakes

Tim Ketahanan Keluarga Perlu Didukung Anggaran

Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap amanat Pasal 35 sampai Pasal 37 Perda Nomor 14 Tahun 2019 terkait pembentukan dan operasionalisasi Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah serta Motivator Ketahanan Keluarga Daerah.

Wiwik mengatakan, berdasarkan telaahan terhadap Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027, dukungan anggaran untuk kelembagaan tersebut belum terlihat sebagai satuan anggaran tersendiri.

Baca Juga: Fenomena Open BO Sasar Remaja Sulteng, Bunda Wiwik: Ini Alarm Serius

Padahal, keberadaan tim tersebut memiliki fungsi strategis dalam pembangunan ketahanan keluarga karena bersifat lintas sektor dan lintas OPD.

“Kami merekomendasikan agar dukungan terhadap Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dapat dialokasikan pada OPD koordinator, dalam hal ini DP3A sebagai pengampu teknis ketahanan keluarga. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung fungsi perencanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan,” ujarnya.

Selain itu, amanat Pasal 42 terkait pemberian penghargaan kepada perorangan, keluarga, maupun lembaga yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga juga perlu mendapatkan perhatian.

Baca Juga: Bunda Wiwik Sebar Paket Ratusan Kurban di Kota Palu

Menurut Wiwik, program penghargaan tersebut dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan dengan sub-kegiatan advokasi dan sosialisasi pada Program Peningkatan Kualitas Keluarga.

Jangan Ada Tumpang Tindih Program

Di sisi lain, Wiwik menilai sejumlah program pada Dinas Sosial telah memiliki relevansi kuat dengan pembangunan ketahanan keluarga, terutama dalam perlindungan keluarga prasejahtera dan rentan, anak terlantar, serta lanjut usia.

Program tersebut antara lain Program Pemberdayaan Sosial, Program Rehabilitasi Sosial, serta Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Bunda Wiwik Sapa Penyintas Gempa Sigi yang Baru Saja Melahirkan 

Karena melibatkan beberapa OPD, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar program pembangunan ketahanan keluarga tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Koordinasi antara DP3A, DP2KB dan Dinas Sosial harus terus diperkuat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih program, tetapi juga tidak boleh ada celah atau gap dalam sasaran pelayanan keluarga,” tegasnya.

Dasar Hukum Dinilai Kuat

Wiwik menegaskan, pencantuman program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027 memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Terpilih Sekretaris KPPD Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik: Insya Allah Siap Kolaborasi

Dasar tersebut antara lain Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 44 Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Karena itu, telaahan justifikasi penganggaran tersebut dapat menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tengah.

“Kita ingin memastikan bahwa Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kuat dalam implementasi dan dukungan anggarannya. Keluarga adalah fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga kuat, maka ketahanan sosial masyarakat juga akan semakin kuat,” tutur Wiwik.

Baca Juga: Bunda Wiwik Salurkan Bantuan Khusus untuk Perempuan-Anak di Kamarora  

Ia berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.

“Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi investasi jangka panjang daerah. Karena itu, keberlanjutan program, kejelasan indikator, koordinasi antar-OPD, serta kecukupan anggaran harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Provinsi Sulteng Penguatan ekonomi desa anggaran Pelaksanaan Perda ternak