Arnila H. Moh. Ali Sayangkan Siswa Pukul Guru di Buol, Minta Pembinaan Diutamakan daripada Dikeluarkan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:42 WIB
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh Ali, menyayangkan insiden seorang siswa yang memukul gurunya di Kabupaten Buol setelah mendapat teguran saat di sekolah. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama, baik pihak sekolah maupun orang tua.

Arnila menegaskan, sekolah merupakan tempat menimba ilmu sekaligus membentuk karakter peserta didik. Karena itu, guru memiliki kewajiban memberikan teguran kepada siswa dengan cara yang baik apabila melakukan pelanggaran.

"Saya sangat menyayangkan kejadian seperti itu. Sekolah itu tempat kita menimba ilmu. Wajar ketika guru menegur sebagai pendidik, tentu dengan cara yang baik. Tetapi dalam hal ini murid juga tidak lepas dari tanggung jawab orang tua dalam memberikan pendidikan etika di rumah," kata Arnila kepada Radar Palu. Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Senator DPD RI RA Janji Datang Hari Ini Hadiri Panggilan Penyidik Ditressiber Polda Sulteng Sebagai Tersangka

Menurutnya, pembentukan karakter dan penghormatan terhadap guru tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam menanamkan nilai sopan santun dan menghormati tenaga pendidik.

Menanggapi informasi bahwa siswa tersebut telah dikenai sanksi dikeluarkan sementara dari sekolah berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan, Arnila menilai langkah tersebut belum menjadi pilihan yang paling bijaksana.

Ia berpandangan, sekolah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan agar siswa tetap memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan.

Baca Juga: BPS Catat Okupansi Hotel Bintang di Sulteng Naik, Tembus 51,47 Persen

"Kalau itu saya rasa bukan langkah yang bijak. Sebagai pendidik tentunya kita harus memberikan pembinaan kepada murid, sehingga tidak merugikan siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Meski mengecam tindakan kekerasan terhadap guru karena bertentangan dengan norma dan etika, Arnila mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan dilakukan secara proporsional.

"Pasti bertentangan dengan norma. Namun kita tidak boleh langsung mengeluarkan murid. Harus ada pembinaan terlebih dahulu. Semua tindakan harus sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara serta-merta," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Polda Perkuat Sinergi Penegakan Kekayaan Intelektual

Arnila berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, sehingga hubungan antara guru dan peserta didik tetap terjaga dengan baik.

Editor : Annisa Wibdy
moral DPRD Sulteng Buol Dinas Pendidikan kekerasan