RADAR PALU - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN) di Kabupaten Tolitoli.
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026), dipimpin Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.I.Kom., M.P.W.P., didampingi anggota Pansus Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., Faizal Alatas, S.H., dan Baharuddin Sapii, S.P.,
Rapat pansus dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh OPD tersebut diminta membawa dokumen dan data perizinan PT CMP dan PT TEN sebagai bahan pembahasan Pansus.
Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, berbagai arahan yang diberikan KPK RI dan Kejati menjadi dasar bagi Pansus untuk memperdalam pengumpulan data dari OPD terkait.
"Rapat Pansus pada sore hari ini menghadirkan tujuh OPD, instansi, dan badan. Ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama KPK RI, Kejati, Pemerintah Provinsi, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Ini adalah rapat kedua berkaitan dengan arahan-arahan tersebut," ujar Nurmansyah.
Baca Juga: Demam Padel Ubah Wajah Gudang di Palu, DPRP Tegaskan Aturan PBG Tetap Berlaku
Ia menjelaskan, seluruh OPD diminta menyampaikan laporan secara tertulis dengan data yang telah diverifikasi agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembahasan.
"Kami meminta semua pelaporan dilakukan secara tertulis. Data yang disampaikan harus valid, terverifikasi, dan tervalidasi. Jangan ada yang direkayasa ataupun disembunyikan, karena apabila ada temuan di kemudian hari tentu akan berkonsekuensi hukum bagi pihak yang memberikan keterangan," tegasnya.
Menurut Nurmansyah, seluruh rapat Pansus terdokumentasi sehingga setiap informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Baca Juga: DPRP Palu Dorong Gudang Beralih Fungsi, Dinilai Bisa Lebih Produktif
Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria tersebut bukan hanya untuk kepentingan DPRD, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi petani, pemerintah, maupun perusahaan.
"Rapat-rapat ini dalam rangka membantu petani sawit, membantu pemerintah, dan membantu perusahaan agar persoalan ini tidak menjadi bom waktu di kemudian hari. Konflik ini sudah berlangsung lebih dari 12 tahun sehingga penyelesaiannya memang tidak mudah," katanya.
Dalam rapat itu, Pansus juga menyoroti kehadiran OPD yang sebagian diwakili pejabat di bawah kepala dinas. Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah kepala OPD mengikuti agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada waktu yang sama.
Baca Juga: Karhutla Hanguskan 20 Hektare Lahan di Tojo, Api Berhasil Dipadamkan
Meski demikian, Pansus tetap meminta seluruh OPD melengkapi laporan tertulis sesuai bidang masing-masing agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
"Laporan tertulis itu nantinya akan menjadi bahan kajian tenaga ahli. Kerja Pansus berbasis data, sehingga seluruh informasi yang disampaikan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nurmansyah.
Ia mengatakan hasil pengumpulan data dari seluruh OPD akan dianalisis oleh tenaga ahli sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Pansus kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ban Mobil di Poso
Nurmansyah optimistis Pansus dapat menuntaskan tugasnya sebelum masa kerja berakhir. Hasil pembahasan nantinya akan diparipurnakan sebagai keputusan lembaga dan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.
"Kami sudah menghitung tahapan kerja Pansus. Insya Allah sebelum masa kerja Pansus berakhir sudah ada tahapan-tahapan penyelesaian, diparipurnakan, kemudian menjadi rekomendasi resmi lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy