Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Palu Masuk Propemperda 2027, Pencegahan Penyimpangan Seksual Jadi Prioritas

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:13 WIB
Ketua Bapemperda DR. Arif Miladi S.Sos., M.Si. FOTO: Annisa Nurul Wibdy
Ketua Bapemperda DR. Arif Miladi S.Sos., M.Si. FOTO: Annisa Nurul Wibdy

RADAR PALU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sebagai prioritas untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Keputusan tersebut diambil melalui rapat Bapemperda yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Kamis (30/7/2026) dan hasilnya disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi S.Sos., M.Si kepada Radar Palu Senin (3/8/2026). 

Arif Miladi mengatakan, dalam rapat tersebut Bapemperda membahas usulan Ranperda inisiatif DPRD yang akan menjadi bagian dari Propemperda 2027. Dari lima usulan awal yang diajukan, seluruh anggota Bapemperda akhirnya menyepakati hanya empat Ranperda yang ditetapkan sebagai prioritas.

"Yang hari Kamis itu membahas Ranperda inisiatif yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Awalnya ada lima usulan, tetapi berdasarkan hasil kesepakatan teman-teman di Bapemperda ditetapkan menjadi empat Ranperda," kata Arif. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Perwali Pertanggungjawaban Reses DPRD

Ia menjelaskan, Ranperda pertama yang menjadi prioritas adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat isu penyimpangan seksual kini menjadi perhatian di berbagai daerah sehingga diperlukan payung hukum sebagai langkah pencegahan di Kota Palu.

"Ini menjadi prioritas pertama karena sudah menjadi isu nasional. Kami memandang perlu ada regulasi daerah sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan," ujarnya.

Prioritas kedua adalah Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Situs Kebencanaan Kota Palu. Arif mengatakan regulasi ini lahir dari kebutuhan menjaga jejak sejarah bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang melanda Kota Palu pada 2018 agar tetap terpelihara sebagai pengingat sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

Baca Juga: BI Sulteng Perkuat UMKM Lewat Tiga Strategi Pendampingan, dari Legalitas hingga Akses Pembiayaan

Menurutnya, sejumlah lokasi yang memiliki nilai sejarah kebencanaan perlu dilindungi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata kebencanaan dan media pendidikan mitigasi bencana bagi generasi mendatang.

"Ini sebagai pengingat bahwa Kota Palu pernah mengalami bencana besar. Tidak semua lokasi, tetapi ada beberapa titik yang memang harus dilestarikan sebagai bagian dari sejarah dan pendidikan kebencanaan," jelasnya.

Ranperda ketiga yang diusulkan adalah Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Arif mengungkapkan usulan tersebut merupakan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang menilai produk-produk unggulan Kota Palu belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga: Pertamina Perkuat Pengaturan Antrean BBM di Kota Palu, Pastikan Distribusi Tetap Lancar dan Minimalkan Dampak ke Masyarakat

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, termasuk mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal.

"Hasil riset BRIDA menunjukkan regulasi mengenai perlindungan produk unggulan daerah belum ada. Karena itu kami mengusulkan Ranperda ini agar produk lokal memiliki perlindungan hukum," katanya.

Sementara Ranperda keempat adalah Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Bidang Pendidikan. Arif menjelaskan regulasi tersebut bertujuan menciptakan mekanisme pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung program sosial dan pendidikan melalui partisipasi berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

Baca Juga: Dinsos Buol Pastikan 774 KPM Terverifikasi, Data Ganda Akan Dihapus

"Dengan adanya dana abadi, kegiatan sosial maupun pendidikan nantinya memiliki sumber pendanaan yang jelas tanpa harus selalu mencari bantuan ketika ada kegiatan," ujarnya.

Aris menegaskan keempat Ranperda tersebut telah resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPRD dalam Propemperda Tahun 2027. pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan masing-masing substansi Ranperda.

Ia mencontohkan, Ranperda tentang pencegahan penyimpangan seksual akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan serta instansi terkait lainnya. Sementara Ranperda mengenai cagar budaya dan situs kebencanaan akan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, BPBD dan OPD teknis lainnya.

Baca Juga: Bank Indonesia: QRIS Bukan Pengganti Uang Tunai, Melainkan Pelengkap Transaksi Masyarakat

Adapun Ranperda mengenai perlindungan produk unggulan daerah diperkirakan akan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan Ranperda Dana Abadi Daerah akan dibahas bersama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan perangkat daerah lain yang berkaitan.

Selain membahas usulan Ranperda 2027, Arif juga memaparkan progres pelaksanaan Propemperda Tahun 2026. Dari target sembilan Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun ini, sebagian besar telah terlaksana dan hanya menyisakan dua Ranperda inisiatif DPRD yang masih dalam proses penyelesaian.

Ia optimistis apabila target sembilan Ranperda tersebut dapat dipenuhi hingga akhir tahun, DPRD Kota Palu berpeluang memperoleh tambahan kuota penyusunan Ranperda sekitar 25 persen pada Propemperda Tahun 2027.

Baca Juga: Lima Pengurus Percasi Kabupaten di Sulteng Lakukan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Percasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk Mundur

"Kalau target tahun ini terpenuhi, kemungkinan tahun depan jumlah Ranperda yang bisa masuk Propemperda menjadi sebelas. Dari jumlah itu, empat sudah kita tetapkan sebagai inisiatif DPRD, sedangkan empat lainnya masih menunggu usulan dari pihak eksekutif agar komposisinya tetap seimbang," ungkapnya.

Arif menambahkan, rapat Bapemperda yang digelar pada Senin (3/8/2026) sebenarnya dijadwalkan untuk membahas usulan Ranperda dari pemerintah daerah. Namun agenda tersebut belum dapat dilanjutkan karena pihak eksekutif belum menyerahkan usulan Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

"Kami masih menunggu usulan dari eksekutif. Setelah usulan itu masuk, baru akan dibahas bersama untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2027," tutupnya.

Editor : Annisa Wibdy
penyimpangan seksual dprd ranperda kota