Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Sulteng Bidik Warga di Wilayah Terpencil

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:26 WIB
Komisi IV DPRD Sulteng bersama OPD terkait membahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan berbasis kearifan lokal. FOTO: RADAR PALU
Komisi IV DPRD Sulteng bersama OPD terkait membahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan berbasis kearifan lokal. FOTO: RADAR PALU

RADAR PALU – Penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Tengah tidak hanya diarahkan pada persoalan ekonomi. Pemerintah daerah didorong memastikan program menyentuh warga di wilayah terpencil dengan pendekatan kearifan lokal.

Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dimatangkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan pasal demi pasal tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Siapkan Ranperda Tata Kelola Pertambangan 

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan penyempurnaan substansi Ranperda dilakukan agar regulasi tersebut nantinya mampu menjadi dasar hukum yang efektif dalam menekan angka kemiskinan, termasuk di wilayah yang selama ini sulit dijangkau program pemerintah.

Menurutnya, Ranperda mengusung konsep penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan pendekatan kebudayaan.

"Di dalam Ranperda ini kami menekankan penanggulangan kemiskinan yang berbasis kepada masyarakat lokal atau pemberdayaan masyarakat lokal dengan menjunjung tinggi kearifan lokal. Pendekatannya melalui budaya, gotong royong, adat istiadat, dan kerja sama masyarakat," ujarnya setelah rapat.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng Diminta Kawal Isu LGBTQ, Dorong Regulasi Daerah

Hidayat menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu mengarahkan program pemerintah agar benar-benar menjangkau masyarakat di komunitas adat terpencil yang selama ini dinilai belum tersentuh secara optimal.

Menurutnya, persoalan kemiskinan tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan ekonomi masyarakat. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Kondisi geografis Sulteng yang memiliki wilayah pegunungan dan kepulauan turut menjadi tantangan dalam pemerataan program penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: 20 Hektare Lahan Produktif di Nuhon Hangus Terbakar

"Selama ini kita merasakan masih ada wilayah-wilayah terpencil yang belum tersentuh program penanggulangan kemiskinan. Dengan adanya Perda ini, kami berharap menjadi payung hukum agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat paling jauh," katanya.

Dalam pelaksanaannya nanti, seluruh OPD teknis akan dilibatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Namun, Hidayat menyebut Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diharapkan menjadi leading sector dalam implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan tersebut.

Baca Juga: Lagi, 15 Siswa SD di Bokat Kabupaten Buol Keracunan, Setelah Konsumsi MBG

Selain jangkauan program, validitas data penerima manfaat turut menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.

Hidayat mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) tetap menjadi acuan utama. Namun, pemerintah daerah perlu memiliki data pendukung apabila terdapat warga yang memenuhi kriteria miskin tetapi belum masuk dalam basis data nasional.

"Kalau ada masyarakat yang benar-benar miskin tetapi belum masuk DTKSN, maka harus ada data tambahan dari pemerintah setempat, misalnya melalui surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan, sehingga mereka tetap bisa menerima program bantuan," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Poso Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Secara Simbolis

Dengan skema tersebut, program penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak berhenti pada data administratif, tetapi mampu menangkap kondisi riil masyarakat di lapangan.

Ranperda Penanggulangan Kemiskinan selanjutnya diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi itu nantinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program yang lebih tepat sasaran, sekaligus memberi perhatian lebih besar kepada masyarakat miskin di wilayah terpencil.

Editor : Annisa Wibdy
Wilayah terpencil Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sulteng ranperda Kearifan Lokal