RADAR PALU – Di tengah sorotan sejumlah anggota DPRD terkait absennya Gubernur Sulawesi Tengah dalam Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027, Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyatakan ketidakhadiran kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Safri, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak mewajibkan gubernur hadir secara langsung dalam agenda penyampaian KUA-PPAS.
"Kalau kita bicara ketentuannya, tidak ada kewajiban seorang gubernur harus menghadiri rapat paripurna seperti ini. Bahkan dalam aturan, kepala daerah dapat diwakili apabila berhalangan," kata Safri kepada Radar Palu, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Fraksi PDIP Soroti Ketidakhadiran Gubernur di Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Sulteng
Ia menjelaskan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang mewakili apabila pada waktu yang sama memiliki agenda lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau gubernur memiliki kegiatan lain yang juga penting untuk masyarakat, tentu itu harus dipahami. Yang terpenting adalah pemerintahan tetap berjalan dan agenda paripurna tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.
Meski menilai ketidakhadiran gubernur tidak menyalahi ketentuan, Safri berharap komunikasi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga. Ia mengatakan kehadiran kepala daerah dalam forum DPRD akan menjadi nilai tambah apabila tidak sedang menjalankan agenda lain.
"Kalau Pak Gubernur berada di daerah, tentu sebaiknya hadir. Itu menjadi harapan bersama agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif semakin baik," katanya.
Baca Juga: BK DPRD Sulteng Siapkan Evaluasi Absensi, Anggota yang Sering Absen Terancam Disanksi
Safri juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, pembahasan mengenai etika tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan tata tertib lembaga.
"Jangan kemudian kita hanya meminta gubernur berbicara soal etika, sementara kita sendiri juga harus mengoreksi diri dalam menaati tata tertib. Intinya kita saling mengintrospeksi diri agar kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah tetap terjaga," tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah dengan agenda penyampaian pidato pengantar KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dihadiri Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, Novalina menyampaikan gubernur dan wakil gubernur berhalangan hadir karena mengikuti agenda koordinasi di Kabupaten Morowali pada waktu yang bersamaan.***
Editor : Muhammad Awaludin