RADAR PALU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperketat pengawasan terhadap disiplin kehadiran anggota dewan. Langkah evaluasi hingga pemberian sanksi disiapkan menyusul masih terjadinya keterlambatan rapat paripurna akibat kuorum belum terpenuhi.
Ketua BK DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama pimpinan fraksi untuk mengevaluasi tingkat kehadiran seluruh anggota DPRD.
"Kami akan mengundang seluruh ketua fraksi bersama unsur pimpinan DPRD. Nanti kami sampaikan data absensi masing-masing anggota agar fraksi melakukan pembinaan kepada anggotanya," kata Musliman kepada Radar Palu, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Fraksi PDIP Soroti Ketidakhadiran Gubernur di Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Sulteng
Menurutnya, rapat paripurna tidak dapat dibuka apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Memaksakan rapat tetap berjalan justru berisiko menimbulkan persoalan terhadap keabsahan keputusan yang dihasilkan.
"Kalau belum kuorum, untuk apa dipaksakan dimulai. Nanti hasilnya juga bisa dipersoalkan. Karena itu kita menunggu sampai memenuhi kuorum baru rapat dibuka," ujarnya.
Meski demikian, Musliman memahami tidak semua keterlambatan terjadi karena faktor kedisiplinan. Sebagian anggota harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, hingga daerah lain menuju Kota Palu, sehingga kondisi lalu lintas kerap memengaruhi waktu kedatangan.
"Kalau kita mau disiplin, memang tidak boleh molor. Tetapi kita juga memahami ada anggota yang datang dari Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan daerah lainnya. Kadang mereka memperkirakan waktu perjalanan, ternyata di jalan ada hambatan sehingga terlambat," katanya.
Baca Juga: DPRD Sulteng Rotasi Banggar, Dandi Adhi Prabowo Gantikan Hasan Patongai
Musliman menegaskan setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menghadiri rapat karena telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.
"Anggota DPRD diamanahkan rakyat untuk hadir dalam rapat, menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan solusi terhadap persoalan daerah. Kalau kewajiban itu diabaikan, tentu tidak sejalan dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," tegasnya.
BK, lanjut Musliman, selama ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding pemberian sanksi. Teguran lisan menjadi langkah awal sebelum diterapkan teguran tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan pendekatan tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan evaluasi BK, tingkat kehadiran anggota DPRD mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
"Kalau dulu yang hadir hanya sekitar 26 sampai 27 orang dan nyaris tidak memenuhi kuorum, sekarang rata-rata sudah lebih dari 40 anggota," ungkapnya.
Namun, BK memastikan tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila masih ada anggota yang terus mengabaikan kewajibannya.
"Kalau memang berdasarkan evaluasi sudah tidak memungkinkan dipertahankan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Badan Kehormatan bertugas menjaga marwah DPRD, baik dengan membela anggota yang benar maupun menindak anggota yang terbukti melanggar aturan," pungkas Musliman.***
Editor : Muhammad Awaludin