Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Tegaskan Keterbukaan Informasi Tak Bisa Ditawar, KI Diminta Perkuat Pengawasan

Annisa Wibdy • Senin, 22 Juni 2026 | 13:25 WIB
Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar RDP bersama Komisi Informasi Sulteng di Ruang Baruga DPRD, Senin (22/6/2026), membahas penguatan keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan. Foto: Annisa Wibdy/Radar Palu 
Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar RDP bersama Komisi Informasi Sulteng di Ruang Baruga DPRD, Senin (22/6/2026), membahas penguatan keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan. Foto: Annisa Wibdy/Radar Palu 

 

RADAR PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik dapat berjalan optimal.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat yang harus dijalankan seluruh lembaga publik. Menurutnya, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang melekat dalam tata kelola pemerintahan modern. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Daerah Berbasis HAM

"Keterbukaan informasi itu harus, tidak ada tawar-menawar. Tentunya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada juga informasi tertentu yang memang dikecualikan," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Komisi Informasi Sulteng memaparkan berbagai program dan capaian yang telah dilaksanakan sejak para komisioner dilantik sekitar enam bulan lalu. DPRD menilai kinerja lembaga tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik.

Bartholomeus mengungkapkan, salah satu indikator yang menunjukkan peran aktif KI Sulteng adalah penanganan sengketa informasi yang diajukan masyarakat. Dari laporan yang disampaikan, terdapat empat perkara sengketa informasi yang telah diproses, dengan dua perkara telah selesai dan dua lainnya masih berjalan. 

Baca Juga: 500 Mahasiswa Statistika Untad Diterjunkan ke OPD, Pemkot Palu Percepat Penguatan Satu Data Daerah

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi sesuai mandat undang-undang.

"Kami mengapresiasi karena mereka mampu melaksanakan tugas-tugas yang memang menjadi kewenangan mereka. Dalam waktu yang relatif singkat, berbagai program dan kegiatan sudah dijalankan," katanya.

Komisi I DPRD Sulteng berharap koordinasi antara lembaga legislatif dan Komisi Informasi terus diperkuat, terutama dalam mendorong badan-badan publik di Sulawesi Tengah agar semakin terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, DPRD menilai kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat seiring terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.Meta SEO: DPRD Sulteng menegaskan keterbukaan informasi publik tidak bisa ditawar dan mendorong Komisi Informasi memperkuat pengawasan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Bartholomeus Tandigala #Transparansi Pemerintahan #Keterbukaan Informasi Publik #DPRD Sulteng #Komisi Informasi Sulteng