RADAR PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu mulai menyiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah membentuk Tim Analisis Kebutuhan Perda (AKP) guna mengkaji dan menyaring berbagai usulan rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum ditetapkan sebagai prioritas pembahasan.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat Bapemperda yang digelar di Kantor DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, dan dihadiri anggota Bapemperda, yakni Mutmainnah Korona, Lewi Alik, Haekal Ishak, Sultan Amin Badawi, Rustia Tompo, dan Alfian Chaniago, bersama unsur Sekretariat DPRD Kota Palu.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Ingatkan Disiplin Aparatur Jadi Fondasi Kualitas Layanan
Arif Miladi menjelaskan, pembentukan Tim AKP bertujuan memastikan setiap rancangan perda yang masuk dalam Propemperda benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Menurutnya, tidak semua usulan raperda harus berujung menjadi peraturan daerah. Sebab, proses pembentukan perda memerlukan anggaran, waktu, dan sumber daya yang tidak sedikit.
Karena itu, diperlukan kajian mendalam agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Tim AKP ini bertugas men-filter rancangan perda mana yang perlu dinaikkan menjadi perda dan mana yang tidak urgen. Jangan sampai kita membuat perda yang tidak dibutuhkan karena pembentukan perda juga membutuhkan anggaran,” ujar Arif.
Ia mengatakan seluruh anggota Bapemperda akan dilibatkan dalam tim tersebut bersama tenaga ahli dan unsur sekretariat DPRD. Sementara komposisi anggota tim akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja dan ruang lingkup kajian yang akan dilakukan.
Selain membahas pembentukan Tim AKP, rapat juga menyoroti sejumlah rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai dibahas tahun ini.
Terdapat tiga raperda usulan Pemerintah Kota Palu yang menjadi perhatian Bapemperda. Ketiganya yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Arif menjelaskan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol akan mengatur berbagai aspek mulai dari kategori minuman beralkohol, perizinan, peredaran, pengawasan, peran masyarakat hingga ketentuan larangan.
Sementara Raperda STBM disusun untuk memperkuat penyelenggaraan sanitasi berbasis masyarakat melalui pengaturan peran pemerintah daerah, pembinaan, pengawasan, evaluasi hingga dukungan pendanaan.
Baca Juga: Usai Dilantik, Ahmad Rijal Arma Fokus Kawal 88 Program Prioritas Kota Palu
Adapun perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi kesehatan, termasuk mengakomodasi pengaturan terkait penggunaan rokok elektronik yang semakin berkembang di masyarakat.
Tidak hanya usulan dari pihak eksekutif, DPRD Kota Palu juga mengajukan dua raperda inisiatif yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur berbagai bentuk perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat rentan.
Sedangkan Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diarahkan untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pembinaan, perlindungan usaha, peningkatan daya saing, serta dukungan terhadap penggunaan produk lokal.
Menurut Arif, pembahasan sejumlah raperda tersebut diperkirakan mulai berlangsung pada Juli 2026. Namun, proses penyelesaian hingga penetapannya menjadi perda masih bergantung pada dinamika pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Bisa jadi selesai tahun ini dan langsung diberlakukan, tetapi itu tergantung bagaimana proses pembahasannya. Masih ada banyak tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan Bapemperda saat ini juga telah menerima sejumlah usulan raperda inisiatif untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Seluruh usulan tersebut nantinya akan dianalisis secara komprehensif oleh Tim AKP.
Kajian akan difokuskan pada tingkat kebutuhan masyarakat, urgensi pengaturan, potensi manfaat, serta kemampuan keuangan daerah untuk mendukung implementasi perda yang akan dibentuk.
Melalui pembentukan Tim AKP, DPRD Kota Palu berharap proses penyusunan Propemperda ke depan semakin terarah dan menghasilkan regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin