RADAR PALU - Pembahasan Perda Jalan Tambang Sulteng menjadi salah satu fokus kunjungan kerja Komisi III DPRD Sulawesi Tengah ke DPRD Kalimantan Timur di Samarinda. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali, melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Gerindra, Marthen Tibe, mengatakan pembentukan Perda Jalan Tambang Sulteng dinilai mendesak karena banyak ruas jalan provinsi mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan perusahaan tambang dan perkebunan.
“Kita dalam rangka komparasi mengenai jalan pelintasan yang dipakai perusahaan tambang dan perkebunan. Contohnya sekarang jalan provinsi yang baru dikerja sudah hancur lagi, seperti jalan Ganda-Ganda, ruas Tamainusi, dan jalan Pape-Tomata yang dilalui perkebunan sawit,” ujar Marthen Tibe kepada Radar Palu Jawa Pos Group, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: Perdana di Sulteng, Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Sigi dan Resmikan Gedung Baru
Menurut politisi Gerindra dari daerah pemilihan Poso dan Tojo Una-Una itu, DPRD Sulteng ingin memperkuat dasar hukum agar perusahaan ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang digunakan untuk aktivitas operasional mereka.
Ia mencontohkan jalan Tamainusi - Tayawa (Penghubung Kabupaten Morowali Utara dan Tojo Una-una), Ruas Pape-Tomata (Morowali Utara) yang saat ini dianggarkan sekitar Rp71 miliar melalui skema multiyears dan baru selesai proses lelang. Namun, perusahaan disebut enggan melakukan perbaikan jalan karena belum adanya aturan daerah yang secara tegas mengatur tanggung jawab tersebut.
“Nah sekarang perusahaan tidak mau perbaiki sebab mereka minta aturannya mana. Karena itu DPRD menginisiasi perda ini,” katanya.
Baca Juga: Koordinasi Grab dan Polresta Palu Sepakat Selesaikan Permasalahan dengan Damai
Marthen menjelaskan, DPRD Sulteng memilih melakukan studi komparasi ke Kalimantan Timur karena daerah tersebut telah lebih dulu memiliki regulasi serupa sejak 2019.
“Kenapa harus ke Kaltim, sebab mereka sudah duluan punya perda sejak tahun 2019,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu contoh kerusakan cukup parah terjadi di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara. Di wilayah tersebut terdapat sekitar 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktivitasnya melewati jalan provinsi sepanjang kurang lebih 15 kilometer.
“Saat ini kondisinya rusak parah. Itu sasaran perda dibuat supaya mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan sekaligus pemeliharaannya,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Sulteng sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena rombongan memilih menggunakan kapal laut menuju Samarinda sebagai bentuk efisiensi anggaran perjalanan dinas.
Langkah tersebut menuai apresiasi karena dinilai menunjukkan komitmen DPRD dalam penghematan anggaran, di tengah sorotan publik terhadap belanja perjalanan dinas pejabat daerah.***
Editor : Muhammad Awaludin