Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Upah Padat Karya Dipotong? DPRD Palu Minta Penjelasan

Annisa Wibdy • Kamis, 23 April 2026 | 18:33 WIB
Alfian Chaniago dalam Rapat DPRD Kota Palu. (Annisa Wibdy/Radar Palu)
Alfian Chaniago dalam Rapat DPRD Kota Palu. (Annisa Wibdy/Radar Palu)

RADAR PALU - Isu pemotongan upah padat karya bikin gaduh di Palu. DPRD langsung turun tangan, minta penjelasan ke para camat soal kabar potongan Rp41 ribu yang dikeluhkan pekerja.

Sorotan itu datang dari Anggota Pansus DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, dalam rapat bersama sejumlah camat, Kamis (23/4/2026).

Di forum resmi itu, Alfian mengaku menerima laporan adanya pemotongan upah pekerja padat karya. Nilainya disebut mencapai Rp41 ribu. 

Baca Juga: DLH Palu Disorot, Pemangkasan Pohon Dinilai Lambat

“Ini juga jadi pertanyaan kepada seluruh camat. Ada laporan pemotongan sekitar Rp41 ribu dalam pekerja padat karya. Kita perlu kejelasan,” tegasnya.

Isu ini langsung menyita perhatian. Sebab, program padat karya selama ini jadi tumpuan warga berpenghasilan rendah, termasuk lansia, untuk tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.

Alfian tak hanya menyoroti dugaan pemotongan. Ia juga mempertanyakan efektivitas tenaga kerja dalam program tersebut. 

Baca Juga: Tekan Kemiskinan Ekstrem, Cikasda Sulteng Libatkan 168 Warga Lewat Program Padat Karya

Menurutnya, banyak pekerja padat karya merupakan warga lanjut usia. Kondisi ini dinilai perlu evaluasi serius agar program berjalan optimal.

“Rata-rata yang bekerja ini orang tua. Kalau memang tidak aktif, sebaiknya dievaluasi saja dan diganti dengan yang lebih siap bekerja,” ujarnya.

Pernyataan ini memicu diskusi serius dalam rapat. Di satu sisi, program ini membuka ruang bagi lansia untuk tetap produktif. Namun di sisi lain, efektivitas kerja juga jadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya pemotongan upah untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, mekanisme pembayaran dalam program padat karya berbasis absensi kehadiran pekerja di lapangan.

“Pembayaran itu berdasarkan absensi dari pengawas. Kalau ada yang tidak hadir, otomatis tidak dibayarkan,” jelasnya. 

Baca Juga: DPRD Palu Semprot DLH, Sampah Menumpuk Tak Terangkut

Risdianto menegaskan, dana yang tidak dibayarkan bukan diambil pihak kecamatan, melainkan dikembalikan ke kas daerah.

“Uangnya bukan kami ambil, tapi dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Ia juga menyebut, sistem pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengawas, tetapi juga antar pekerja sendiri.

Di lapangan, kata dia, sering muncul protes dari pekerja yang rajin terhadap rekan mereka yang dinilai tidak disiplin.

“Biasanya yang rajin ini protes, karena ada yang jarang masuk tetapi ingin disamakan. Jadi mereka juga saling mengawasi,” tambahnya.

Meski sudah ada klarifikasi, DPRD tetap meminta transparansi diperkuat. Tujuannya agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.

Kasus ini juga membuka persoalan lain, yakni pentingnya sistem pelaporan yang jelas dan terbuka dalam program padat karya.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, setiap rupiah bagi pekerja padat karya punya arti besar.

Karena itu, DPRD menegaskan, program ini harus berjalan adil, transparan, dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#program padat karya #padat karya Palu #upah pekerja #pemotongan gaji #DPRD Palu