RADAR PALU – DPRD Sulawesi Tengah menyoroti keras perwakilan PT Fajar Metal Industri (FMI) yang tidak mampu berbahasa Indonesia saat rapat resmi, menyebutnya sebagai bentuk ketidaksopanan sekaligus hambatan serius dalam komunikasi.
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Baharuddin Sappi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kecelakaan kerja tambang di Morowali, Rabu (15/4/2026).
Menurut Baharuddin, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan terhadap tenaga kerja, terutama jika dibandingkan dengan kewajiban pekerja Indonesia di luar negeri yang harus menguasai bahasa setempat.
Baca Juga: DPRD Sulteng Sorot Kecelakaan Tambang, Izin Diselidiki
“Kalau kita ke luar negeri, wajib tahu bahasa. Ini mereka datang bekerja di sini, tidak tahu bahasa. Bagaimana komunikasinya?” tegasnya.
Dinilai Tidak Menghormati Negara
Baharuddin menilai ketidakmampuan berbahasa Indonesia bukan sekadar kendala teknis, tetapi menyentuh aspek penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Baca Juga: Kecelakaan Tambang Morowali Disorot DPRD, Perusahaan Diminta Buka Kronologi
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai ironi, ketika pihak asing yang mengelola sumber daya di dalam negeri justru tidak memahami bahasa resmi.
“Ini bukan sekadar soal bahasa, tapi soal sikap. Tidak sopan kalau bekerja di sini tapi tidak mau memahami bahasa Indonesia,” katanya.
Kritik tersebut muncul di tengah pembahasan serius terkait keselamatan kerja dan tata kelola pertambangan di Morowali.
Hambat Proses Pengawasan
DPRD menilai, kendala bahasa berpotensi menghambat proses pengawasan dan pengambilan keputusan, terutama dalam forum resmi seperti RDP yang membutuhkan kejelasan informasi.
Komunikasi yang tidak efektif dinilai bisa berdampak pada lambatnya penanganan kasus, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.
“Kalau komunikasi saja tidak nyambung, bagaimana kita bisa menggali informasi yang utuh?” ujar Baharuddin.
Baca Juga: DPRD Sulteng Dalami Insiden Kecelakaan Kerja di PT Fajar Metal Industri
Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menetapkan standar tegas, termasuk kewajiban penguasaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing atau perwakilan perusahaan.
Desak Aturan Lebih Tegas
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan kesetaraan dan menjaga wibawa negara dalam setiap aktivitas investasi.
Selain itu, DPRD juga menilai perusahaan harus lebih selektif dalam menempatkan perwakilan resmi, terutama dalam forum yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat regulasi terhadap tenaga kerja asing di sektor strategis seperti pertambangan.
Ke depan, DPRD memastikan akan mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan rekomendasi kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang.***
Editor : Muhammad Awaludin