Agenda reforma agraria di Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Selama berpuluh-puluh tahun, pelaksanaan penataan ulang struktur penguasaan tanah di tanah air berjalan sangat lambat. Mandeknya program strategis ini berakar pada ego sektoral antar-kementerian yang akut serta pendekatan penyelesaian sengketa lahan yang cenderung kaku.
Dampaknya terasa nyata di lapangan. Kita menyaksikan peningkatan konflik agraria struktural secara signifikan dari tahun ke tahun. Konflik-konflik ini tidak hanya mengorbankan hak-hak konstitusional petani gurem, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat, tetapi juga secara sistemis memperparah angka kemiskinan di wilayah pedesaan.
Di tengah kebuntuan ini, langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) sebagai inisiatif parlemen patut diapresiasi. Momentum pembahasan RUU PRA ini membawa sebuah harapan baru dalam melahirkan tata kelola agraria kontemporer dan menyelesaikan konflik struktural yang menahun.
Baca Juga: Pansus Agraria DPRD Sulteng Bongkar Polemik Sawit Tolitoli, HGU dan Plasma Jadi Sorotan
Namun, keberanian politik dalam payung hukum baru ini tidak boleh setengah-setengah. Keberhasilannya sangat bergantung pada integrasi strategis antara empat pilar utama: pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), implementasi paradigma keadilan sosial-ekologis, penerapan mediasi transformatif, serta penyerahan wewenang kuasi-yudisial bagi lembaga pelaksana.
Instrumen-instrumen tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem kebijakan yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan pengaturan dan perdamaian agraria sejati.
*Memutus Ego Sektoral*
Pilar pertama yang menjadi jangkar institusional adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini harus didesain sebagai sebuah lembaga super-body atau superbodi yang mandiri dan bertanggung jawab langsung di bawah koordinasi Presiden.
Baca Juga: Mendedah Kasus Tanjung Sari: Antara Sengketa Perdata dan Konflik Agraria
Sejarah membuktikan bahwa kegagalan skema reforma agraria konvensional di Indonesia selalu berakar pada tumpang tindihnya regulasi sektor industri, konservasi, kehutanan, agraria, pertambangan, dan kelautan. Setiap kementerian kerap berjalan dengan egonya masing-masing menggunakan dasar undang-undang sektoral yang mereka miliki.
Hadirnya BRAN dirancang untuk mengakhiri pembagian kekuasaan lahan yang egois tersebut. Melalui undang-undang baru, BRAN harus diberikan mandat penuh untuk mengonsolidasikan satu data agraria tunggal (one map policy) guna menyelesaikan sengketa pertanahan dan konflik agraria struktural dari hulu ke hilir.
RUU PRA ini harus memberikan mandat kepada BRAN untuk mengendalikan objek agraria secara komprehensif. Ruang lingkupnya tidak boleh hanya terbatas pada permukaan tanah rata, melainkan mencakup pula wilayah pesisir, perairan nelayan tradisional, hingga pulau-pulau kecil yang rentan.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Agraria dan SDM Unhas Jelaskan Perbedaan Bagi Hasil Kontrak Karya dan IUPK
Melalui struktur eksekutif yang solid, BRAN wajib memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk membongkar tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pertambangan, maupun kawasan industri milik korporasi swasta dan BUMN yang terbukti merugikan hak-hak rakyat.
*Kompas Sosial-Ekologis dan Kuasi-Yudisial*
Kendati dibekali kelembagaan yang kuat, arah gerak BRAN tetap membutuhkan kompas ideologis yang kokoh, yaitu asas keadilan sosial-ekologis. Konsep keadilan sosial tradisional di bidang agraria selama ini kerap terjebak pada pendekatan antroposentris di mana tanah sekadar dilihat sebagai komoditas ekonomi yang dibagi-bagikan secara fisik untuk dieksploitasi demi perut manusia.
Di era krisis iklim dan degradasi lingkungan yang masif hari ini, cara pandang tersebut sudah tidak lagi relevan. Keadilan sosial-ekologis menegaskan bahwa kesejahteraan petani dan pemenuhan hak atas tanah tidak boleh mengorbankan daya dukung alam. Ketika tanah diredistribusikan, ia harus dibarengi dengan kewajiban menjaga fungsi ekosistem.
Baca Juga: Ketua Pansus DPRD Sulteng Terima Aspirasi Masyarakat Tolitoli, Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
Guna mewujudkannya, BRAN memerlukan metode penyelesaian sengketa berbasis Mediasi Transformatif Sosio-Ekologis. Pendekatan ini tidak lagi mencari kompromi jangka pendek atau sekadar menghitung uang ganti rugi transaksional, melainkan berfokus pada pemulihan relasi sosial dan penataan ruang hidup bersama secara adil dan berkelanjutan.
Terakhir, agar kesepakatan hasil mediasi tersebut tidak mandek di lapangan, BRAN harus dipersenjatai dengan wewenang kuasi-yudisial. Otoritas menyerupai lembaga peradilan ini membuat BRAN mampu menyidangkan, memeriksa bukti, dan memutus sengketa agraria secara mandiri, cepat, dan afirmatif, tanpa harus terjebak pada proses peradilan formal di meja hijau yang memakan waktu belasan tahun.
Integrasi keempat pilar dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ini adalah harga mati. Hanya dengan memadukan lembaga superbodi yang kuat, pendekatan tranformasi mediasi yang memulihkan, taji hukum kuasi-yudisial, serta ruh keadilan sosial-ekologis, kita dapat mengakhiri sengkarut agrarian menahun dan menuntun bangsa menuju adil dan Makmur yang selaras dengan kelestarian bumi. (*)
Penulis sebagai Direktur Rumah Mediasi Indonesia.
Editor : libSumber : M. Ridha Saleh