Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tragedi Donggala: Ketika Hak Konstitusional Dijawab dengan Dompet Kosong

Muchsin Siradjudin • Selasa, 28 April 2026 | 10:41 WIB
Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Dedi Askary (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Oleh: Dedi Askary, SH. *)


NARASI "Duit Tidak Ada Lagi" yang dilempar Pemerintah Kabupaten Donggala bukan sekadar alasan klasik birokrasi, melainkan sebuah “deklarasi kegagalan negara” dalam mengelola martabat manusia.

Di balik spanduk tuntutan para honorer, terdapat potret buram demokrasi yang sedang sekarat di tingkat lokal.

Berangkat dari hal tersebut, berikut adalah analisis kritis dari perspektif hukum, demokrasi, dan HAM terhadap krisis honorer di Kabupaten Donggala:

Baca Juga: Perajin Tenun Donggala Ramaikan HUT Sulteng, Tawarkan Harga Promosi

1. Pelanggaran Hak Atas Kesejahteraan 
Secara fundamental, hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang layak adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. 

Ketika Pemkab Donggala membiarkan nasib honorer terkatung-katung, mereka secara sadar sedang melakukan “pembiaran (omission)”’terhadap pelanggaran hak hidup layak.

Hak Atas Upah:
Tenaga honorer telah menunaikan kewajiban fungsionalnya dalam menggerakkan roda pemerintahan. Menjawab keringat mereka dengan kalimat "uang tidak ada" adalah bentuk eksploitasi modern yang dilegalkan oleh kekuasaan.

Baca Juga: Bupati Sebut Kecamatan Sojol jadi Penyanggah Pangan Donggala 

Dampak Sosial:
Ketiadaan empati dari pimpinan daerah menunjukkan adanya jarak yang lebar antara penguasa dan rakyatnya, menciptakan kasta sosial di mana pekerja kelas bawah dianggap sebagai beban anggaran, bukan aset pembangunan.

2. Defisit Etika dan Akuntabilitas 
Demokrasi bukan hanya soal kotak suara, melainkan soal tanggung jawab (akuntabilitas) pemimpin terhadap rakyatnya.

Abai dan Lari:
Sikap Bupati yang terkesan tidak peduli adalah preseden buruk bagi iklim demokrasi di Donggala. Pemimpin yang dipilih secara demokratis seharusnya menjadi pelindung bagi kelompok rentan, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian.

Baca Juga: Demo, Ratusan Honorer Pertanyakan Nasib ke Pemkab Donggala

Partisipasi yang Disumbat:
Ketika aksi berkali-kali hanya dijawab dengan retorika "kas kosong", ini menunjukkan kebuntuan ruang dialog. Pemerintah daerah gagal menciptakan solusi kreatif dan transparan, yang merupakan ciri utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

3. Maladministrasi dan Pengabaian Hukum 
Secara hukum, pengelolaan anggaran daerah (APBD) harus mencerminkan prioritas pelayanan publik, termasuk pemenuhan hak tenaga kerja yang menopang instansi tersebut.

Kecacatan Perencanaan:
Alasan "Duit Tidak Ada" mengindikasikan adanya “maladministrasi” dalam perencanaan anggaran. Bagaimana mungkin sebuah institusi negara mempekerjakan manusia tanpa jaminan ketersediaan anggaran? Ini adalah bentuk kecerobohan manajerial yang berimplikasi pada pelanggaran hukum administrasi negara.

Baca Juga: Demo, Ratusan Honorer Pertanyakan Nasib ke Pemkab Donggala

Asas Umum Pemerintahan yang Baik:
Pemkab Donggala telah melanggar asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Honorer dipaksa bekerja dalam ketidakpastian, sementara hak-hak mereka dipangkas tanpa solusi konkret.

Kesimpulan: 
Rakyat Bukan Angka dalam Tabel Excel

Masalah honorer di Donggala adalah alarm keras bagi kita semua. Negara tidak boleh hanya hadir untuk memungut pajak atau meminta suara, lalu menghilang saat rakyat menagih hak dasarnya.

Pernyataan "Duit Tidak Ada Lagi" adalah  “tamparan bagi keadilan sosial”. Jika untuk menggaji rakyat yang melayani negara saja uangnya tidak ada, maka patut dipertanyakan: Ke mana perginya kedaulatan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat?

Baca Juga: Pantoloan ke Donggala, Pemprov Sulteng Tegaskan Dukungan

Donggala butuh lebih dari sekadar alasan; Donggala butuh pemimpin yang punya nyali untuk berdiri di depan rakyatnya, membawa solusi, bukan sekadar menunjukkan kantong yang kosong.(***)

 

*) Jejak penulis, pernah menjadi Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

Editor : Muchsin Siradjudin
#Alasan klasik birokrasi #Mengelola martabat manusia #Honorer terkatung-katung #Jarang antara penguasa