
RADAR PALU – Pemprov Sulawesi Tengah menegaskan sikapnya terkait pemindahan pelabuhan Pantoloan ke Donggala. Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulteng Kamal Ariansyah mengatakan, dukungan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar kebijakan.
“Pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui SK tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kamal menjelaskan, pemindahan pelabuhan Pantoloan ke Donggala bukan menjadi kewenangan teknis pemerintah provinsi. Seluruh aspek teknis berada di bawah otoritas instansi terkait.
Ia menyebut, peran regulator berada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sementara operasional dijalankan oleh PT Pelni.
“Untuk regulator ada di KSOP, sedangkan operasionalnya ada di pihak Pelni. Mereka yang lebih memahami detail teknis,” jelasnya.
Dalam proses pemindahan pelabuhan Pantoloan ke Donggala, Pemprov Sulteng lebih berperan sebagai fasilitator. Pemerintah daerah menjembatani komunikasi antara pihak terkait.
Fasilitasi dilakukan melalui berbagai pertemuan yang melibatkan KSOP, Pelni, hingga pemerintah daerah guna membahas perkembangan terbaru.
“Pemerintah provinsi memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan update kesiapan di Pantoloan maupun Donggala,” kata Kamal.
Terkait kesiapan infrastruktur dan jadwal pasti pemindahan pelabuhan Pantoloan ke Donggala, Kamal menegaskan hal itu bukan ranah Pemprov Sulteng.
