Oleh: Meidiantoni *)
PERUBAHAN selau menjadi bagian dari kehidupan manusia. Tentu saja dengan perubahan tersebut kita harapkan segala sesuatu dalam hidup kita menjadi lebih baik.
Perubahan kearah yang lebih baik juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kita tahu bahwa sampai saat ini pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi dan badan masih menggunakan program DJP online atau e-form.
Nah untuk tahun depan atau tahun 2026, untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan tahun pajak 2025 wajib menggunakan coretax dan tidak lagi menggunakan DJP online atau e-form.
Hal yang penting diketahui oleh masyarakat terutama wajib pajak adalah, untuk dapat melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan pada aplikasi coretax, mereka harus memiliki akun coretax terlebih dahulu.
Akun coretax ini memungkinkan bagi wajib pajak untuk login dalam aplikasi coretax. Sebetulnya pada saat sekarang sudah banyak wajib pajak yang memiliki akun coretax, mengingat coretax di luncurkan oleh DJP pada akhir tahun 2024.
Namun di sisi lain tetap masih ada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan yang belum memiliki akun coretax, padahal mereka telah memiliki akun DJP online.
Artinya wajib pajak tersebut dahulunya telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan secara elektronik pada masa sebelumnya, tetapi belum dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan melalui coretax, karena belum memiliki akun coretax.
Untuk dapat mengisi SPT Tahunan di coretax, kita harus login terlebih dahulu ke dalam aplikasi coretax.
Untuk dapat login ke aplikasi coretax, kita harus memiliki username dan password coretax, yang mana artinya wajb pajak telah memiliki akun coretax.
Untuk pembuatan atau memperoleh username dan password ini wajib pajak dapat mengikuti tatacara pembuatan username dan passw21ord coretax melalui video-video resmi Ditjen Pajak atau bertanya melalui saluran resmi help desk KPP, atau datang langsung ke kantor KPP Ditjen Pajak.
Dimana di dalamnya terdapat penjelasan Langkah-Langkah yang harus dilakukan untuk setiap tampilan yang muncul.
Dan yang penting disiapkan pada waktu pembuatann akun coretax adalah alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler WP telah tervalidasi, karena pengajuan aktivasi Akun coretax WP akan disetujui apabila alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler WP telah tervalidasi. dimana coretax akan meminta konfirmasi melalui kedua alamat tersebut.
Setelah memiliki username dan password coretax, maka wajib pajak dapat melakukan login pada aplikasi coretax, dan setelah login aplikasi coretax, hal pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah membuat sertifikat elektronik yang berupa kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak atau KODJP.
KODJP ini digunakan untuk penandatangan bukti potong/pungut, faktur pajak, SPT dan dokumen lain di coretax yang memerlukan tanda tangan elektronik orang pribadi.
Pada prinsipnya tanda tangan elektronik ini terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu: tanda tangan tersertifikasi (Psre) dan tanda tangan tidak tersertifikasi.
KODJP adalah tanda tanga tidak tersertifikasi dan diterbitkan secara mandiri oleh DJP. Tentu saja keunggulannya memiliki dan menggunakan tanda tangan elektronik KODJP pada coretax tidak di pungut biaya.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh: PSrE Instansi : untuk WP Instansi Pemerintah yang diwakili oleh ASN/TNI/POLRI dan PSrE noninstansi : untuk WP selain IP.
Yang kedua PSre ini sudah diakui oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sebagai catatan Psre merupakan tandan tangan yang berbayar.
Ada beberapa perbedaan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dengan menggunakan e-form dan coretax.
Baca Juga: BRI Palu Perluas CSR: Bangun Halte, Air Bersih, hingga Dukung UMKM
Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut, pertama, di dalam coretax pelaporan SPT tahunan PPh badan dilakukan mulai dari Induk SPT Tahunan PPh badan dan banyaknya lampiran yang harus diisi tergantung isian/pilihan jawaban pertanyaan di induk SPT.
Kedua, lampiran yang otomatis muncul adalah lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan lampiran L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibebankan Untuk Keperluan Penghitungan PPh).
Ketiga, terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada lampiran L1 yaitu : Umum (L1-A), Pabrikan (L1-B), Perdagangan (L1-C), Jasa (L1-D), Bank Konvensional (L1-E), Dana Pensiun (L1-F), Asuransi (L1-G), Properti (L1-H), Bank Syariah (L1-I), Infrastruktur (L1-J), Sekuritas (L1-K), dan Pembiayaan (L1-M).
Keempat, erhitungan dan pelaporan nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 (satu) kode koreksi fiscal pada satu akun. Kelima, daftar harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok asset. Keenam, terdapat beberapa data yang prepopulated tetapi editable.
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Sulutenggomalut.