Oleh: : Indrianto Kusbandono *)
SIMULATOR Coretax adalah platform simulasi resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai media edukasi.
Tujuannya untuk membantu Wajib Pajak —terutama Wajib Pajak badan sektor perdagangan dan orang pribadi karyawan—untuk mengenal dan memahami antarmuka serta alur kerja aplikasi Coretax tanpa risiko kesalahan yang dapat memengaruhi data pajak resmi, karena menggunakan data dummy semata untuk pembelajaran, bukan data nyata Wajib Pajak.
Peluncuran simulator ini merupakan bagian dari strategi sosialisasi Coretax yang resmi diterapkan mulai tahun 2025.
Sistem ini hadir sebagai sarana persiapan transisi dari sistem lama ke Coretax yang lebih modern dan terpadu. Selain memberi pemahaman melalui simulasi, DJP juga menyertakan panduan video dan buku manual sebagai sumber belajar mandiri tambahan.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses Simulator Coretax, pertama buka browser dan kunjungi https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Kedua, login akun Simulator Coretax : ID Pengguna diisi dengan NIK (syarat usia 18 tahun ke atas). Kata sandi yang digunakan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Ketiga, untuk Simulator Coretax SPT PPh Orang Pribadi, setelah login Wajib Pajak langsung bisa klik tombol Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian ikuti petunjuk yang tampil dilayar untuk mengisi pilihan metode pembukuan, sumber penghasilan, dan seterusnya.
Keempat, untuk Simulator Coretax SPT PPh Badan, setelah login Wajib Pajak harus melakukan Impersonate Akun Badan dengan cara klik kolom Akun Utama kemudian memilih NPWP Badan.
Pastikan dibaris paling atas telah tampil tulisan warna biru “Your are currently impersonating user : …”. Lalu klik tombol Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian ikuti petunjuk yang tampil dilayar untuk mengisi pilihan metode pembukuan, sektor usaha, dan seterusnya.
Fitur Utama Simulator. Untuk saat ini Simulator Coretax baru tersedia fitur, 1. SPT PPh Tahunan Orang Pribadi untuk jenis penghasilan yang berasal dari pekerjaan. Untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan sudah bisa menggunakan simulator ini untuk berlatih mengisi SPT PPh Tahunan Orang Pribadi.
Baca Juga: Satya Alief Allende: Dialektika Preman Kecil, Hafiz Qur'an, dan Takdir Bhayangkara
2. SPT Tahunan PPh Badan tersedia untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan dengan peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp50 miliar. 3. Tersedia pop-up message yang berisi panduan pengisian secara tertulis, panduan pengisian berupa video pada link Channel Youtube @DitjenPajakRI, serta panduan berupa salindia yang bisa di unduh di pajak.go.id.
4. Panduan interaktif berupa ikon tanda tanya (?) di setiap bagian formulir untuk menampilkan penjelasan. 5. Passphrase/sertifikat elektronik/Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang digunakan adalah P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
6. Terdapat menu pembayaran yang menampilkan daftar kode billing yang belum dibayarkan, baik yang dibuat secara mandiri oleh Wajib Pajak maupun yang secara otomatis diterbitkan oleh sistem akibat adanya SPT dengan status Kurang Bayar di Simulator Coretax.
Manfaat Simulator Coretax yang diperoleh Wajib Pajak adalah belajar mandiri tanpa risiko, bisa mengurangi risiko kesalahan pada pelaporan SPT sebenarnya, mudah diakses dan cukup interaktif, persiapan transisi pelaporan SPT PPh Tahunan Tahun Pajak 2025 lewat Coretax semakin matang, bisa digunakan sebagai media edukasi komprehensif bagi para insan yang berkecimpung di dunia perpajakan.
Simulator Coretax sudah seharusnya terus dikembangkan semakin mendekati Aplikasi Coretax yang sebenarnya.
Untuk jangka pendek yang harus dilengkapi fitur simulator SPT PPh Tahunan Orang Pribadi bagi usahawan dan professional, serta SPT PPh Tahunan Badan untuk sektor usaha umum, pabrikan, jasa, bank konvensional, dana pension, asuransi, properti, bank syariah, infrastruktur, sekuritas, dan pembiayaan.
Kesimpulan. Situs Simulator Coretax pada https://spt-simulasi.pajak.go.id/login adalah alat edukasi digital esensial bagi Wajib Pajak.
Dengan fitur interaktif dan data simulasi realistis, pengguna dapat memperdalam pemahaman dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax.
Akses mudah, dukungan panduan lengkap, serta mekanisme pembelajaran bertahap menjadikan simulator ini sangat efektif dalam persiapan menghadapi era digitalisasi pajak.
Peluncuran ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan transparansi dalam sistem pajak nasional melalui edukasi dan teknologi.
*) Penulis Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Editor : Muchsin Siradjudin