Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PT. Citra Palu Mineral: Kisah Kacang yang Melupakan Kulitnya

Talib • Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:15 WIB
Dedi Askary SH
Dedi Askary SH

Oleh: DEDI ASKARY

Peribahasa "Seperti kacang lupa akan kulitnya" tidak hanya mencerminkan ketidaksyukuran individu, tetapi dalam konteks korporasi besar seperti PT Citra Palu Mineral (CPM) di Palu. Peribahasa ini menjadi indikasi kegagalan tata kelola (governance) dan pengkhianatan terhadap etika bisnis berkelanjutan.

Amnesia korporasi ini terwujud dalam tiga dimensi kritis yang saling berkaitan: ekonomi-politik, legalitas-etika, dan keberlanjutan sosial.

Dimensi Ekonomi-Politik: Menciptakan Dependensi yang Mematikan
"Kulit" terpenting yang melindungi setiap perusahaan tambang adalah stabilitas politik lokal dan dukungan elite.

Pada fase awal, CPM memerlukan dukungan penuh dari otoritas daerah (eksekutif dan legislatif) untuk memuluskan izin, alokasi lahan, dan infrastruktur.

Namun, alih-alih membangun kemitraan yang setara, praktik yang sering terjadi dalam Serakah Nomic adalah menciptakan hubungan ketergantungan (dependensi).

Kapital sebagai Komoditas Politik: Dana CSR atau kontribusi non-prosedural lainnya disalurkan bukan untuk pemberdayaan komunitas yang paling terdampak, melainkan untuk menjaga stabilitas political interest para pemangku kebijakan.

Ini menjamin kelancaran operasional sambil mengebiri fungsi pengawasan.
Melupakan Janji Regional: CPM diharapkan menjadi motor ekonomi regional, tetapi jika manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi di pusat (Jakarta) dan hanya menyisakan kerusakan di Poboya, maka perusahaan telah melupakan janji untuk menumbuhkan "kulit" ekonomi lokal.

Kontribusi pajak dan royalti seolah dianggap cukup, padahal dampak sosial dan lingkungan (negative externalities) jauh melampaui angka-angka tersebut.
5. Dimensi Legalitas dan Etika: Hukum yang Tumpul di Lapangan
Secara legal, CPM mungkin beroperasi sesuai koridor hukum pertambangan.

Namun, secara etika, pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun (Tanah Tau Mpoboya) menunjukkan diskoneksi antara hukum tertulis dan hukum adat/keadilan substantif.

Pengabaian Hak Konsultasi (FPIC): Salah satu "kulit" perlindungan bagi masyarakat adat adalah prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Jika proses perolehan lahan atau persetujuan operasional tidak memenuhi standar FPIC yang tulus, maka legalitas yang dimiliki CPM berdiri di atas fondasi etika yang rapuh.

Standar Ganda (Double Standard): Ketika terjadi kerusakan lingkungan atau pelanggaran prosedur, CPM dihadapkan pada perlakuan yang berbeda (lebih lunak) dibandingkan dengan masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran serupa.

Ini menunjukkan bahwa "kulit" hukum hanya ditegakkan secara selektif, melindungi yang kuat dan menindak yang lemah. CPM menggunakan hukum sebagai perisai, bukan sebagai pedoman etika.

Masa Depan Konflik: Bibit yang Tumbuh di Lupa
Konsekuensi dari "kacang yang lupa kulitnya" adalah pembentukan bibit konflik permanen. Masyarakat yang merasa dikhianati dan dilupakan akan beralih dari sikap kooperatif menjadi konfrontatif.


Tiga Risiko Utama:
1. Eskalasi Konflik Adat: Perlawanan tidak akan surut karena didorong oleh nilai spiritual dan harga diri, bukan sekadar negosiasi harga. Ancaman spiritual dan seruan kepada leluhur (seperti yang diungkapkan masyarakat) adalah indikator bahwa konflik telah memasuki dimensi yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan dana CSR.

2. Kerusakan Reputasi Jangka Panjang: Perilaku CPM saat ini akan menjadi studi kasus buruk bagi investasi di Sulawesi Tengah, merusak reputasi daerah dan menghambat investasi yang benar-benar berkelanjutan.

3. Ancaman Force Majeure Sosial: Operasional CPM akan selalu rentan terhadap gangguan sosial hingga perusahaan benar-benar mengubah cara pandangnya, mengakui hak-hak masyarakat, dan berinvestasi secara nyata pada pemulihan lingkungan dan pemberdayaan lokal.


Kembali ke Akar atau Punah
Untuk CPM, peribahasa ini adalah peringatan terakhir. Jika mereka tidak segera kembali menghargai "kulitnya"—yaitu keadilan sosial bagi masyarakat, komitmen lingkungan, dan tata kelola yang transparan—maka keuntungan yang diperoleh hari ini akan dibayar mahal oleh ketidakstabilan jangka panjang dan stigma sebagai pemuja Serakah Nomic.

Perusahaan besar seharusnya menjadi pohon rindang yang menaungi, bukan predator yang merusak ekosistem tempat ia tumbuh. CPM memiliki pilihan: menjadi perusahaan yang berkelanjutan, atau menjadi entitas yang ditolak sejarah dan dituntut oleh murka leluhur di Tanah Tau Mpoboya. (*)

Penulis tinggal di Mbaliara Parigi Barat.
Pernah sebagai Kepala Devisi Pendidikan & Advokasi HAM Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng, Pernah menjabat Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Pernah menjadi anggota Dewan Nasional Walhi, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif LPS-HAM Sulteng pertama, Pernah menjabat Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng,Konsultan Riset ketahanan pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jayawijaya, Papua, thn 2004, anggota Dewan Pendiri YLBH Sulteng.

Editor : Talib
#CPM #Seperti kacang lupa akan kulitnya #korporasi #PT Citra Palu Mineral