Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tunggu Apalagi? Segera Registrasi Akun dan Buat Sertifikat Elektronik Coretax Sekarang!

Muksin Sirajuddin • Selasa, 11 November 2025 | 14:08 WIB

Indrianto Kusbandono (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Indrianto Kusbandono (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).


Oleh : Indrianto Kusbandono *)

SEJAK 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax Administration System (CTAS), yakni platform terpadu yang menyediakan seluruh layanan perpajakan.

Mulai dari pendaftaran Wajib Pajak (WP), permohonan update data, pemindahbukuan, permohonan fasilitas perpajakan, restitusi, pembuatan bukti potong PPh, faktur pajak, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, hingga pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Semuanya dilakukan melalui satu pintu digital Coretax. Sistem ini menggantikan aplikasi djponline.pajak.go.id (DJP Online) dan wajib digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 2026 nanti.

Agar dapat memanfaatkan layanan ini, WP harus melakukan registrasi akun Coretax dan mengajukan sertifikat elektronik (Kode Otorisasi DJP/KO DJP). Berikut panduan lengkapnya.

Mengapa Harus Registrasi Akun Coretax? Registrasi akun Coretax sangat penting. Akun ini menjadi gerbang utama bagi WP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring, mengurangi birokrasi manual yang selama ini menyulitkan, memudahkan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan fasilitas perpajakan.

Tanpa akun Coretax, WP tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Aktivasi lebih awal akan menghindarkan kendala teknis saat batas akhir masa pelaporan.
Syarat Registrasi Akun Coretax.

Hal terpenting yang harus diketahui WP bahwa alamat email dan nomor telepon seluler yang sudah terdaftar di DJP Online menjadi kunci utama saat registrasi Coretax.

Oleh sebab itu pastikan Anda memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut: 1. Email terdaftar di DJP Online harus aktif untuk menerima tautan aktivasi.

2. Nomor telepon seluler terdaftar di DJP Online harus aktif yang dapat menerima SMS dengan pulsa minimal Rp500,00 (lima ratus rupiah). 3. NIK dan NPWP sudah padan (pemadanan dilakukan otomatis oleh DJP, namun jika belum padan, segera datangi KPP terdekat).

Jika terdapat kendala lupa alamat dan/atau password email, alamat email sudah ganti, nomor telepon seluler sudah ganti, maka solusinya adalah WP sendiri datang langsung ke KPP terdekat untuk mengganti alamat email dan nomor telepon selular.

Langkah Registrasi Akun Coretax. Ada dua cara untuk registrasi akun Coretax, 1. Bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki Akun DJP Online. a. Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. b. Pilih menu Lupa Kata Sandi di halaman login Coretax. c. Masukkan NIK untuk WP orang pribadi atau NPWP 16 digit untuk WP badan. d. Pilih metode tujuan konfirmasi (alamat email atau nomor telepon seluler). e. Ketik ulang alamat email atau nomor telepon seluler yang sama seperti data yang telah terdaftar di DJP Online. f.Masukan kode captcha. g. Berikan tanda centang di kotak pernyataan. h. Kemudian klik tombol kirim. i. Cek kotak masuk email atau SMS, lalu klik tautan konfirmasi ubah password.

j. Lalu ikuti instruksi untuk membuat password Coretax dengan ketentuan:
1) minimal 8 karakter, 2) minimal terdapat 1 huruf capital, 3) minimal terdapat 1 huruf kecil, 4) minimal terdapat 1 angka, 5) minimal terdapat 1 karakter khusus yang diperkenankan yakni ~ ! @ # % ^ & * ( ). k. Setelah berhasil, kembali login di https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK untuk WP orang pribadi atau NPWP 16 digit untuk WP badan, dan masukkan kata sandi yang baru dibuat.

2. Bagi Wajib Pajak yang Belum Pernah Memiliki Akun DJP Online, a. Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. b. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak. c. Centang pada kotak pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. d. Masukkan NIK di kolom NPWP, lalu klik Cari. e. Isi alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. f. Lakukan verifikasi identitas berupa foto wajah (usahakan foto seperti tampilan di KTP dan kondisi cahaya yang mencukupi). g. Centang pada kotak pernyataan, lalu klik Simpan. h. Periksa kotak masuk email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara. i. Login kembali situs https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan kata sandi sementara, j. Kemudian WP diminta membuat kata sandi baru sesuai ketentuan di Coretax.

Setelah selesai registrasi akun Coretax, langkah berikutnya yang wajib dilakukan adalah membuat Sertifikat Elektronik/Passphrase/Kode Otorisasi DJP.

Pentingnya Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik atau passphrase atau Kode Otorisasi DJP (KO DJP) berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani dokumen perpajakan, seperti SPT dan faktur pajak.

Tanpa KO DJP, Wajib Pajak tidak dapat mengirim dokumen secara sah melalui Coretax. Ada dua jenis sertifikat elektronik di Coretax: 1. Tersertifikasi: Dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti BSRE, PrivyID, VIDA (biasanya berbayar). 2. Tidak tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP): Dikeluarkan oleh DJP, gratis, dan berlaku di hanya lingkungan Coretax.

Langkah Pembuatan Sertifikat Elektronik di Coretax. Berikut tahapan pengajuan Kode Otorisasi DJP melalui Coretax: 1. Login ke Akun Coretax Masukkan NIK, kata sandi, dan captcha. 2. Akses Menu Permintaan Sertifikat Elektronik Pilih Portal Saya ? Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. 3. Isi Formulir Permintaan Sertifikat Digital. Sebagian data akan terisi otomatis. Pada kotak Jenis Sertifikat Digital pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.

4. Membuat passphrase. Syarat minimal ketentuan passphrase yakni minimal 8 karakter, minimal terdapat 1 huruf kapital, minimal terdapat 1 huruf kecil, minimal terdapat 1 angka, minimal terdapat 1 karakter khusus yang diperkenankan yakni ~ ! @ # % ^ & * ( ) WP dapat menyamakan atau membedakan passphrase dan password login Coretax.

5. Centang di kotak pernyataan, klik Simpan. Jika berhasil, sistem akan mengunduh dokumen Bukti Penerimaan Surat. 6. Cek validitas Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP.

Pastikan status sertifikat di menu Portal Saya ? Profil Saya ? Nomor Identifikasi Eksternal ? Digital Certificate harus berstatus VALID. Jika belum, klik Periksa Status dan Menghasilkan.

Tips berikut berguna bagi WP untuk menghindari kendala saat registrasi akun Coretax: 1. Pastikan alamat email dan nomor telepon selular sesuai dengan yang terdaftar di djponline.pajak.go.id. 2. Jika gagal validasi foto, samakan pose dengan foto KTP, gunakan pencahayaan yang baik, dan coba browser lain. 3. Hindari situs palsu, akses hanya melalui domain resmi pajak.go.id.

Registrasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik adalah langkah wajib untuk menghadapi era digital perpajakan. Prosesnya relatif mudah, dapat dilakukan secara daring, dan gratis untuk KO DJP.

Dengan mempersiapkan lebih awal, Anda akan terhindar dari kendala teknis saat pelaporan SPT Tahunan. Yuk, segera aktivasi akun dan sertifikat elektronik Anda agar siap menghadapi kewajiban pajak 2026.


*) Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#CTAS #Platform terpadu #Sangat penting dan memudahkan #Seluruh layanan perpajakan