Ketua Komite Pemilihan (KP), Jasran, menjelaskan bahwa proses pencalonan akan dimulai pada 10–20 Desember 2025. Setelah itu, berkas para bakal calon akan diverifikasi pada 21–22 Desember 2025. Pengumuman daftar sementara calon ketua dijadwalkan pada 20 Desember.
Bagi kandidat yang tidak puas dengan hasil verifikasi, KP memberikan ruang pengajuan banding pada 23 Desember, dengan hasil banding diumumkan pada 26 Desember. Puncak rangkaian pemilihan akan berlangsung pada 28 Desember.
Terkait persyaratan, Jasran menegaskan bahwa seluruh ketentuan tetap mengacu pada statuta PSSI. Bakal calon wajib memberikan kontribusi sebesar Rp20 juta, berusia minimal 28 tahun, serta melampirkan pas foto dan sejumlah dokumen pendukung.
Syarat penting lainnya adalah pengalaman minimal tiga tahun di dunia sepak bola, dibuktikan dengan surat keputusan atau referensi resmi. Selain itu, calon harus melampirkan surat keterangan kepolisian, keterangan sehat, serta memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara, yang terdiri dari Askot/Askab dan klub.
Saat ini terdapat 37 klub, 13 Askot/Askab, dan dua asosiasi yang tercatat sebagai voter sementara. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi keanggotaan oleh Komite Banding.
Dengan dibukanya pendaftaran, dinamika pemilihan Ketua Asprov PSSI Sulteng diperkirakan semakin menghangat menjelang kongres akhir tahun. “Pada tahap pemilihan nanti, pemenang ditentukan melalui suara terbanyak,” tandas Jasran. (who)
Editor : Nur Soima Ulfa