Dugaan Korupsi di ATR/BPK, KPA Desak KPK Telusuri Mafia Tanah sampai ke Tingkat Atas

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Fahd Arafiq. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Fahd Arafiq. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com).

RADAR PALU – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah secara menyeluruh.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta KPK tidak berhenti pada pejabat atau pihak yang tertangkap dalam OTT. Kasus tersebut harus ditelusuri hingga ke akar persoalan untuk memastikan apakah praktik itu hanya melibatkan oknum atau merupakan bagian dari pola dan jaringan yang lebih besar di internal ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, persoalan tersebut penting ditelusuri karena kasus serupa terus berulang. Sebelumnya, kasus di Sumatera Utara menyeret aparat Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN hingga pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Kebakaran Sekolah di Poso Jadi Perhatian Fraksi PKS DPRD Sulteng

Begitu pula polemik pagar laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut Banten yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan pertanahan.

Menurut Dewi, terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana kewenangan pertanahan dan agraria dijalankan. Kewenangan menerbitkan, memperpanjang, mengalihkan, maupun mempertahankan hak atas tanah, termasuk HGU dan HGB, memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu, KPA meminta KPK menelusuri perkara tersebut hingga ke level yang lebih tinggi. Jika penyidikan menemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, hal itu harus dibuka dan diproses sesuai hukum, termasuk apabila mengarah kepada Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Longsor Dongi-Dongi Menguak Masalah PETI, Polda Sulteng Bergerak Lakukan Penyelidikan

“Pertanyaan ini penting karena di lapangan masyarakat terus berhadapan dengan HGU dan HGB yang berada di atas tanah yang telah lama mereka kuasai dan garap,” kata Dewi.

Dia menyebut, sebagian masyarakat telah tinggal dan bertani di suatu wilayah selama puluhan tahun. Namun, mereka kemudian berkonflik akibat penerbitan HGU maupun HGB yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPA, lanjut Dewi, telah lama mengingatkan bahwa praktik mafia tanah dan korupsi agraria tidak hanya berbentuk suap atau transaksi uang. Praktiknya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan dan pengaturan hak atas tanah, hingga kolusi antara pejabat, pemodal, dan perusahaan.

Baca Juga: KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Menuju Porprov di Morowali

Dampaknya juga tidak sebatas kerugian negara. Korupsi agraria dapat merampas tanah rakyat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, memperluas konflik agraria, bahkan berujung pada kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

Atas dasar itu, KPA menegaskan pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari dalam ATR/BPN. Tidak cukup hanya mengejar calo atau pihak swasta yang menjadi perantara.

Seluruh rantai kewenangan dan proses pengambilan keputusan dalam penerbitan, perpanjangan, perubahan, maupun pengalihan HGU dan HGB harus diperiksa, terutama di wilayah yang memiliki konflik agraria.

KPA mendesak KPK mengusut tuntas OTT di ATR/BPN dan membongkar seluruh rantai kewenangan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Termasuk pejabat yang lebih tinggi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pembiaran.

Selain itu, KPA meminta dilakukan audit terhadap HGU dan HGB di wilayah konflik agraria, mulai proses penerbitan, perpanjangan, perubahan hingga pengalihannya.

KPA juga meminta jaringan mafia tanah, baik yang berada di dalam birokrasi maupun perusahaan dan pemodal di belakangnya, dibongkar. Penerbitan dan perpanjangan HGU maupun HGB di wilayah konflik juga diminta dihentikan sebelum hak dan penguasaan masyarakat atas tanah diselesaikan secara adil.

Keterbukaan data HGU dan HGB kepada publik turut didorong sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan praktik mafia tanah serta korupsi agraria.

Menurut KPA, kasus OTT di lingkungan ATR/BPN menunjukkan persoalan agraria tidak dapat terus diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dan sektoral. Konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, korupsi agraria, dan mafia tanah merupakan persoalan yang saling berkaitan.

Karena itu, KPA mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria serta membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang kuat, lintas sektor, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan tersebut diharapkan memiliki mandat menyelesaikan konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, membongkar praktik mafia tanah, serta memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
HGU dan HGB Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kpk ATR/BPN mafia tanah